Kondisi ini disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Eko Budi Sampurno kepada belasan wartawan yang menunggui pemeriksaan Dewi, Senin (22/9/2008).
"Alhamdulillah, Dewi datang ke sini menyerahkan diri dengan diantar suaminya. Tidak ada penangkapan. Tadi saya coba telepon ke suaminya, dan suaminya menyatakan bersedia untuk mengantarkan istrinya ke Mapolres," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Eko, kedatangan Dewi diantar suaminya Kapten Inf Budi B dari Danramil Cakung, Jakarta Timur, menunjukkan adanya niat baik untuk bertanggung jawab terhadap nasib dana para nasabah CV De Sam San. Dewi pun dijelaskan Eko, sangat kooperatif ketika diperiksa.
"Sementara ini, kasus Ibu Dewi ini bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Itu ancaman hukumannya lima tahun. Namun bisa saja terkena pasal 46 UU Perbankan yang ancaman hukumannya tujuh tahun," tambahnya.
Hingga lewat pukul 20.00 WIB, puluhan nasabah dan kolektor masih bertahan di Mapolresta Cimahi. Mereka tetap berharap segera mendapat kepastian mengenai kapan dana para nasabah dikembalikan. Namun satu persatu mulai kembali ke rumah.
(lom/lom)











































