Kapolres Cimahi AKBP Eko Budi Sampurno saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan raya Cibabat, Minggu (21/9/2008), mengatakan hingga saat ini polisi masih menyelidiki dugaan adanya praktik bank gelap yang dilakukan oleh CV De Samsam.
"Kami belum bisa minta keterangan dari pemilik CV DSS (De Samsam). Kemarin dia sempat jatuh pingsan dan dibawa ke RS Yudistira, tapi setelah kita cek tidak ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CV De Samsam menurut Eko, pada praktiknya seperti bank umum yaitu mengumpulkan dana dari nasabah dengan iming-imingan bonus. Berdasarkan UU perbankan barang siapa mengumpulkan dana dari masyarakat. "Kita akan melihat apakah dapat izin dari BI atau tidak," katanya.
Pemilik CV De Samsam, katanya, bisa dijerat pada 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang bank gelap.
(ern/ern)










































