Asalkan, kata Dada, pengiriman parcel oleh pihak lain di luar bawahannya itu tak terkait dengan urusan pemerintah kota. "Sepanjang tidak ada kaitan yang memudahkan urusan dia (pengirim-red) dan merugikan masyarakat dan pemerintah, ya silakan saja. Misalnya kalau ada proyek besar terus ada orang kirim parcel besar pula, supaya proyeknya lancar, itu yang nggak boleh," jelas Dada saat berkunjung ke kantor Pertamina di Jl Wirayudha, Bandung, Kamis (18/9/2008).
Mengenai pelarangan bawahannya mengirimkan parcel bagi dirinya, Dada menyatakan sejak dulu dirinya selalu melarang bawahannya mengirimkan parcel. "Dari dulu sampai sekarang saya menjabat belum mencabut aturan pejabat dilarang kirim parcel pada pimpinannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































