Pembangunan SOR Langgar Tata Ruang

Pembangunan SOR Langgar Tata Ruang

- detikNews
Minggu, 14 Sep 2008 14:45 WIB
Bandung - Proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Gedebage mendapat kecaman keras dari warga Griya Cempaka Arum (GCA). Warga mempertanyakan dasar pembangunan SOR Gedebage tersebut. Menurut mereka pembangunan SOR melanggar tata ruang.

"Tidak ada dasar dalam hukum jika SOR akan dibangun di Griya Cempaka Arum. Seharusnya pembangunan di depan komplek perumahan. Jadi atas dasar apa pembangunan SOR di Cempaka Arum," ujar Koordinator Aliansi Rakyat Tolak Pemaksaan Pabrik Sampah Di Pemukiman, Tabroni di Griya Cempaka Arum, Minggu (14/8/2008).

Tabroni juga menambahkan bahwa menurut Perwal nomor 685 tahun 2006 tentang pengembangan wilayah Gedebage dan Perda 2 tahun 2004 tentang RT/RW, SOR ditempatkan di wilayah primer Gedebage, yang wilayahnya di sepanjang Jalan Soekarno Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini (komplek-red), bukan termasuk wilayah primer dan jelas ini termasuk kepada pelanggaran tata ruang," kata Tabroni.

Sebelumnya, warga GCA juga memprotes proyek pembangunan jalan akses SOR sudah berjalan satu bulan. Warga menduga proyek pembangunan SOR tersebut satu paket dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Memang selama ini warga GCA terus menentang pembangunan PLTSa tersebut.

"Kalau mau bangun SOR kenapa harus menggunakan akses jalan PLTSa. Saya prihatin dengan pembangunan akses jalan tersebut. Saya menduga pembangunan ini terus berlangsung karena dibekingi oleh preman-preman sewaan" kata Tabroni. (ahy/afz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini