Menurut Kapolres Bandung Tengah AKBP Arif Ramdani pengamanan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para pemuda yang melakukan balapan liar saat bulan ramadan. Balapan liar tersebut dilakukan sebelum dan sesudah sahur.
"Kami pun memeriksa para pembalap tersebut dan memanggil orang tuanya untuk memberi pernyataan. Mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di depan orang tuanya," ujar Arif saat ditemui di Kapolresta Bandung Tengah, Sabtu (13/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pembalap liar ini dikenakan pasal 54 UU Lalu Linta No 14 tahun 1992 mengenai larangan pembalapan liar.
Arif pun mengimbau orang tua untuk memantau keberadaan anaknya yang menggunakan sepeda motor agar tidak melakukan balapan liar. Saat ini pihak kepoliian akan terus turun menertibkan balapan liar di Bandung.
(ema/ema)










































