Hal ini dituturkan seorang warga yang juga aktivis pemerhati lingkungan Nandang Supriadi saat dihubungi detikbandung, Jumat (12/9/2008).
"Kemarin -Kamis (11/9/2008)-, warga sempat menghentikan truk yang hendang mengangkut belerang. Kita mendapatkan surat jalannya, dan di situ tertulis ia akan mengangkut 15 ton. Bisa dibayangkan sudah berapa ton yang mereka angkut dua minggu," ujar Nandang.
Ditambah Nandang, masyarakat yang menyikapi penambangan ilegal ini sudah lebih dulu menelusuri perizinan aktivitas penambangan tersebut. "Kita coba cek ke kepala desa, ternyata tidak ada izin. Makanya masyarakat langsung bertindak."
Akibat kejadian ini, muncul permasalahan horizontal antara masyarakat yang menolak, dan kuli penggali yang juga adalah penduduk setempat. Bahkan tujuh kuli penggali saat ini sedang ditahan Polres Garut untuk kepentingan pemeriksaan. Karena itu Nandang berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan proses yang jelas dan transparan.
"Jangan jadi masyarakat kecil yang dikorbankan. Mereka hanya kuli, punya keluarga dan anak. Siapa yang mendalangi dan mendanai ini yang harus dikejar. Kita sedang berusaha, agar antara masyarakat yang menentang dan yang terlibat atau mendukung penggalian bisa berembuk dengan damai. Kegiatan di sini harus diperjelas. Kalau memang legal, seharusnya dijelaskan lebih dulu dan melibatkan semua masyarakat sekitar. Kalau ilegal, maka jangan ada. Dan yang membekingi ini harus diproses," tandasnya.
Tumpukan karung-karung yang berisi belerang, saat ini masih teronggok di tempat penampungan kayu di Kompleks Perumahan Perhutani yang berada di kawasan Papandayan. "Jumlahnya ada sekitar 10 ton, itu barang bukti. Sebagian lagi ada yang masih di rumah penduduk yang menggali," tutur Nandang. (lom/lom)











































