Demikian dikatakan oleh kriminolog dan pakar hukum Yesmil Anwar saat dihubungi detikbandung, Kamis (11/9/2008).
"Hakim terlalu berpihak kepada kepentingan jaksa. Hakim seharusnya independen, mandiri. Bisa saja hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Lihat saja vonis jaksa Urip, lebih tinggi dari tuntutan jaksa," kata Yesmil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi dia polisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Tertangkap tangan sedang nyabu di ruang kerjanya. Ini seharusnya dalam hukum ada pemberatan. Seharusnya ditambah satu per tiga dari ancaman hukuman yang dikenakan," jelas Yesmil.
Endang Rudienes hanya dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan penjara potong masa tahanan.
Menurut Kasi Pra Tuntutan Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut utama dalam kasus tersebut, Abdul Rahman, menuturkan bahwa pertimbangan ringannya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena rasa kasihan dan selama 22 tahun bekerja sebagai anggota kepolisian, Endang Rudienes tidak memiliki cacat hukum.
Hal tersebut disayangkan oleh Yesmil, karena semua orang dimata hukum semuanya sama.
"Malah seharusnya penegak hukum harus berikan contoh. Dalam KUHP jika pejabat hukumannya ditambah. Ada hukuman pokok, tambahan dan denda. Dengan vonis ringan ini, tidak meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkas Yesmil. (afz/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini