Soal Kuota Haji, Gubernur Putuskan Banding

Soal Kuota Haji, Gubernur Putuskan Banding

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 20:19 WIB
Soal Kuota Haji, Gubernur Putuskan Banding
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan calon jemaah haji dari Kota Bekasi. Selain itu, Heryawan juga tetap akan berlakukan kuota haji kabupaten kota. Sebelumnya, dua hari yang lalu Gubernur Jabar meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

"Untuk mengamankan posisi kelembagaan dan kehormatan Gubernur, kita dianjurkan oleh penasehat hukum untuk mengajukan banding," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (10/9/2008).

Banding tersebut, menurut Heryawan sesuai dengan fatwa yang dianjurkan oleh Mahkamah Agung kepada tim yang diketuai oleh Asisten Daerah (asda) 1 dan 2. Fatwa tersebut keluar tanggal 9 September 2008 dengan nomor 137/KMA/IX/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh asda 1 dan 3, Kabid Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag sore tadi, memutuskan bahwa kuota haji masih diberlakukan kuota kabupaten kota. Jika masih tersisa, akan didistribusikan ke kuota provinsi yang fokus pada calon jemaah haji asal Kota Bekasi dan Kota Depok.

"Tentu saja memungkinkan ada distribusi calon jemaah haji ke tempat lain, tapi fokusnya ke Kota Bekasi dan Kota Depok. Selain itu juga Menag berjanji akan mempertimbangkan kouta nasional untuk mendistribusikan calon jemaah haji di Jabar," ungkap Heryawan.

Kuota Jabar untuk musim haji kali ini adalah sebanyak 37 ribu. Kisruh haji di Jabar bermula dari SK Gubernur Jabar No 451.14/Kep/283-Yansos Tahun 2008 tentang kuota haji, bulan Mei silam.

SK tersebut membuat kuota jemaah haji asal Bekasi yang asalnya mencapai 8 ribuan orang menjadi kurang dari 2 ribuan karena kuota terbagi berdasarkan kota dan kabupaten.

Sebanyak 21 calon jemaah haji asal Bekasi yang didukung ribuan calon jemaah lainnya lantas mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar. Mereka meminta SK tersebut dicabut dan diberlakukan kembali kouta provinsi. (afz/afz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini