Kaos yang merupakan marchandise Seringai dengan memasang logo Polri di bagian depan, mendapat reaksi dari polisi pertama kali saat event Bandung Youth Park Fest 2008 di GOR Saparua, 30 Agustus lalu.
Saat itu setidaknya empat orang dimintai keterangan oleh petugas dari Polres Bandung Tengah, di antaranya dua pelajar SMA Pasunda 2 Bandung yang menggunakan kaos tersebut. Pada Selasa (9/9/2008), polisi pun menggeledah sebuah distro di Bandung dan meminta keterangan setidaknya dua pekerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaos ini kan dipakai, pasti sudah terbaca dan diumumkan ke orang lain. Orang lain bisa meliat dan membaca, makanya kita amankan yang memakainya. Dari situ kemudian kita tahu dibeli dimana, ternyata di toko di Bandung, orangnya juga kita periksa," ujarnya.
"Dari penjual yang kita mintai keterangan, dia nyabut lagi, hanya ketitipan dan nyoblonnya di tempat x, kita amankan orangnya. Ternyata mereka mrmperoduksi karena ada pesanan dari grup band. Ini memang harus kita periksa," lanjut Agusman.
Mereka yang dimintai keterangan, disebutkan Agusman masih sebagai saksi. Sementara pasal yang digunakan ialah Pasal 208 KUHP;
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (lom/lom)