Vonis Ringan Karena Kasihan

Mantan Kapolsek Nyabu

Vonis Ringan Karena Kasihan

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 14:59 WIB
Vonis Ringan Karena Kasihan
Bandung - Setelah 3 kali tertunda pembacaan tuntutan, akhirnya siang tadi dibacakan tuntutan sekaligus vonis terhadap mantan Kapolsek Bogor Utara yang tertangkap tangan sedang nyabu di ruang kerjanya. Tuntutan dan vonis yang ringan ternyata didasari rasa kasihan tim jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

Dalam UU 60 tahun 2005 tentang Psikotropika ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun pada tuntutan di vonis hanya 7 bulan penjara, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dipotong masa tahanan 3 bulan.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2008), Kasi Pra Tuntutan Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut utama dalam kasus tersebut, Abdul Rahman, menuturkan bahwa pertimbangan ringannya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena rasa kasihan dan selama 22 tahun bekerja sebagai anggota kepolisian, Endang Rudienes tidak memiliki cacat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang saya kasian. Anaknya beberapa kali datang ke sini. Katanya mereka berhenti dari kuliahnya akibat bapaknya ditahan," ujar Abdul Rahman.

Mengenai vonis hakim terhadap terdakwa, Abdul Rahman mengaku akan berpikir dulu. Dirinya juga berharap bahwa, Endang tidak sampai dipecat. "Walaupun dia terbukti bersalah, namun kita juga harus lihat jasa-jasanya," ujarnya.

Saat disinggung mengenai rendahnya tuntutan dibandingkan dengan ancaman yang tertera dalam UU 60 tahun 2005, Abdul Rahman berkilah bahwa ancaman bisa saja tinggi namun faktanya tuntutan dan vonis bisa rendah.

"Itukan hanya ancaman. Misalnya, orang membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun. Tapi buktinya orang itu hanya dikenakan hukuman beberapa bulan," kilah Abdul Rahman. (afz/afz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads