Dalam UU 60 tahun 2005 tentang Psikotropika ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun pada tuntutan di vonis hanya 7 bulan penjara, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dipotong masa tahanan 3 bulan.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2008), Kasi Pra Tuntutan Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut utama dalam kasus tersebut, Abdul Rahman, menuturkan bahwa pertimbangan ringannya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena rasa kasihan dan selama 22 tahun bekerja sebagai anggota kepolisian, Endang Rudienes tidak memiliki cacat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai vonis hakim terhadap terdakwa, Abdul Rahman mengaku akan berpikir dulu. Dirinya juga berharap bahwa, Endang tidak sampai dipecat. "Walaupun dia terbukti bersalah, namun kita juga harus lihat jasa-jasanya," ujarnya.
Saat disinggung mengenai rendahnya tuntutan dibandingkan dengan ancaman yang tertera dalam UU 60 tahun 2005, Abdul Rahman berkilah bahwa ancaman bisa saja tinggi namun faktanya tuntutan dan vonis bisa rendah.
"Itukan hanya ancaman. Misalnya, orang membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun. Tapi buktinya orang itu hanya dikenakan hukuman beberapa bulan," kilah Abdul Rahman. (afz/afz)











































