Proses persidangan Endang luput dari perhatian wartawan yang sejak pagi berkumpul di PN Bandung, Rabu (10/9/2008). Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asril Marwan berlangsung, wartawan tidak menyadari karena Pintauli yang pada sidang-sidang sebelumnya menjadi jaksa penuntut, masih berada di luar ruang pengadilan.
Bahwa persidangan sudah selesai baru diketahui ketika Endang terlihat keluar dari ruang sidang. Saat ditemui wartwan, Endang tidak bersedia.
Ketua Majelis Hakim Asril Marwan juga enggan menuturkan jalannya persidangan. Ia hanya bersedia memberitahu bahwa vonis terhadap Endang lebih ringan dari tuntutan.
"Saya cuma bisa ngasih tahu, tuntutannya 10 bulan dan vonis tujuh bulan," ujarnya singkat. (lom/lom)











































