Kelima terpidana itu adalah Direktur PT BPR Citraloka Mandiri Ichsan Lubis divonis 5 tahun, Kabag Keuangan Ida Rostika 3,5 tahun, Kasie Pembukuan dan Akunting Wewen Wendasmara 3,5 tahun, Kasie Dana Yaya Widianingsih 4 tahun serta Kabag Kredit Asep Rahmat 4 tahun.
Selain hukuman kurungan, mereka juga didenda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak bisa melunasi, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang diketuai oleh Abdul Muhan ini berlangsung dengan tertib di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Kelimanya mengenakan kemeja warna putih.
Dalam persidangan, Abdul Muhan mengatakan bahwa kelima terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa membantu membuat catatan palsu, menghilangkan catatan, mengubah catatan laporan atau rekening suatu bank.
Kelima terpidana tertunduk lesu saat mendengarkan vonis dari hakim. Mereka mengaku akan berpikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
Namun, Yopi Gunawan, pengacara dari Wewen Wendasmara mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.
"Kami kecewa, sebab posisi korban ini perintah jabatan dan karyawan hanya diperintah. Tidak ada tindak pidana dan harusnya bebas. Kita akan ajukan banding," kata pengacara Wewen Wendasmara, Yopi Gunawan saat ditemui di ruang sidang 3 PI Bandung, Jalan RE Martadinata. (afz/ern)











































