Dirut BPR Citraloka Mandiri Divonis 5 Tahun

Dirut BPR Citraloka Mandiri Divonis 5 Tahun

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 08 Sep 2008 15:19 WIB
Dirut BPR Citraloka Mandiri Divonis 5 Tahun
Bandung - Kelima terpidana dalam kasus penggelapan uang nasabah BPR Citraloka Mandiri divonis. Mereka diputus lebih rendah dari tuntutan jaksa, Senin (8/9/2008).

Kelima terpidana itu adalah Direktur PT BPR Citraloka Mandiri Ichsan Lubis divonis 5 tahun, Kabag Keuangan Ida Rostika 3,5 tahun, Kasie Pembukuan dan Akunting Wewen Wendasmara 3,5 tahun, Kasie Dana Yaya Widianingsih 4 tahun serta Kabag Kredit Asep Rahmat 4 tahun.

Selain hukuman kurungan, mereka juga didenda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak bisa melunasi, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sidang yang diketuai oleh Abdul Muhan ini berlangsung dengan tertib di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Kelimanya mengenakan kemeja warna putih.

Dalam persidangan, Abdul Muhan mengatakan bahwa kelima terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa membantu membuat catatan palsu, menghilangkan catatan, mengubah catatan laporan atau rekening suatu bank.

Kelima terpidana tertunduk lesu saat mendengarkan vonis dari hakim. Mereka mengaku akan berpikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

Namun, Yopi Gunawan, pengacara dari Wewen Wendasmara mengaku kecewa dan akan mengajukan banding.

"Kami kecewa, sebab posisi korban ini perintah jabatan dan karyawan hanya diperintah. Tidak ada tindak pidana dan harusnya bebas. Kita akan ajukan banding," kata pengacara Wewen Wendasmara, Yopi Gunawan saat ditemui di ruang sidang 3 PI Bandung, Jalan RE Martadinata. (afz/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads