"Keduanya baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam sesi pemeriksaan tadi ditanyakan 30-40 pertanyaan kepada dua orang tersebut," kata Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Ahmad saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (5/9/2008).
Keduanya diperiksa secara bersamaan di ruang pemeriksaan Tipikor Polda Jabar dari pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Setelah diperiksa, keduanya langsung pergi meninggalkan Mapolda Jabar menggunakan sedan mewah warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon Dahrin Syahrir dan Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Setiawan telah diperiksa tim Tipikor Polda Jabar, Rabu (3/9/2008) lalu.
"Tinggal 23 orang saksi lagi, 19 diantaranya mantan anggota DPRD dan 4 orang anggota DPRD," kata Dade.
Kasus ini bermula ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dalam audit investigasinya menemukan kejanggalan pada laporan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004, terutama soal pengadaan barang dan jasa serta realisasi tunjangan operasional untuk anggota Dewan. BPKP menemukan adanya selisih pada keperluan anggota Dewan senilai total Rp 4,9 miliar. (afz/afz)











































