Polda Jabar Periksa 2 Anggota DPRD Kota Cirebon

Polda Jabar Periksa 2 Anggota DPRD Kota Cirebon

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 15:56 WIB
Polda Jabar Periksa 2 Anggota DPRD Kota Cirebon
Bandung - Polda Jabar kembali memeriksa 2 orang saksi dalam kasus korupsi proyek barang dan jasa serta tunjangan operasional senilai Rp 4,9 miliar dari APBD tahun anggaran 2003-2004. Kedua orang yang diperiksa adalah wakil ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripto dan anggota DPRD Kota Cirebon Ali Rahman.

"Keduanya baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam sesi pemeriksaan tadi ditanyakan 30-40 pertanyaan kepada dua orang tersebut," kata Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Ahmad saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (5/9/2008).

Keduanya diperiksa secara bersamaan di ruang pemeriksaan Tipikor Polda Jabar dari pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Setelah diperiksa, keduanya langsung pergi meninggalkan Mapolda Jabar menggunakan sedan mewah warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya Polda Jabar akan kembali memeriksa 27 anggota DPRD Kota Cirebon terkait dengan kasus korupsi proyek barang dan jasa serta tunjangan operasional senilai Rp 4,9 miliar. Mereka akan diperiksa secara bertahap, menyusul telah turunnya izin pemeriksaan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon Dahrin Syahrir dan Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Setiawan telah diperiksa tim Tipikor Polda Jabar, Rabu (3/9/2008) lalu.

"Tinggal 23 orang saksi lagi, 19 diantaranya mantan anggota DPRD dan 4 orang anggota DPRD," kata Dade.

Kasus ini bermula ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dalam audit investigasinya menemukan kejanggalan pada laporan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004, terutama soal pengadaan barang dan jasa serta realisasi tunjangan operasional untuk anggota Dewan. BPKP menemukan adanya selisih pada keperluan anggota Dewan senilai total Rp 4,9 miliar. (afz/afz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads