Kelimanya diamankan pada Kamis Sore 4 September 2008 dari rumah seorang tersangka TG JI YG (48), karyawan PT Asia Agung di Jl Nusa indah raya komplek Bumi Rancaekek Kencana, Rancaekek, Bandung.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 set kartu remi dan uang tunai Rp 9.450.000," kata Kapolwil Priangan Kombes Pol Anton Charlian dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (5/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































