Kelimanya diamankan pada Kamis Sore 4 September 2008 dari rumah seorang tersangka TG JI YG (48), karyawan PT Asia Agung di Jl Nusa indah raya komplek Bumi Rancaekek Kencana, Rancaekek, Bandung.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 set kartu remi dan uang tunai Rp 9.450.000," kata Kapolwil Priangan Kombes Pol Anton Charlian dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (5/9/2008).
Sedang tersangka lainnya yakni LE SG SN (37) karyawan PT ARTABAMA, KW SE YG (32), karyawan PT INDORIYATEX PRIMA, danย NM YG SO, (29) karyawan PT SAMSAN. "Kelimanya sekarang diamankan di Polres Bandung," tandasnya. (ern/ern)











































