Demikian diungkapkan oleh Sekjen Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI) Arie Yashar Yusuf saat dihubungi detikbandung, Kamis (4/9/2008).
"Standar prosedur aktivitas di ketinggian kita harus mengenakan safety line (tali pengaman - red). Tali tersebut tersangkut di tubuh kita yang nantinya dikaitkan pada pengait di sudut lintasan yang lain. Sehingga jika terjatuh kita masih bisa tertolong tali pengaman tersebut," jelas Arie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian tersebut (jatuhnya pekerja - red) merupakan kejadian yang umum dan sering terjadi. Seharusnya tidak akan menimbulkan korban jiwa jika sesuai dengan standar prosedur aktivitas di ketinggian," pungkas Arie. (afz/ern)










































