Setelah 61 Tahun, Korban Kekerasan Seks yang Gigit Lidah Pelaku Dibebaskan

BBC Indonesia - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 10:18 WIB
Kasus Choi telah dikutip dalam buku-buku hukum di Korea Selatan sebagai contoh klasik dari kegagalan pengadilan untuk mengakui pembelaan diri dalam kasus kekerasan seksual. (News1)
Jakarta -

Seorang perempuan Korea Selatan dibebaskan setelah pengadilan meninjau kembali dakwaan puluhan tahun lalu yang dijatuhkan kepadanya terkait tuduhan menggigit lidah seorang pria dalam kasus dugaan penyerangan seksual.

Choi Mal-ja berusia 18 tahun ketika dia dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat dan diganjar hukuman 10 bulan penjara. Adapun si pelaku yang berumur 21 tahun dihukum lebih ringan, yakni enam bulan kurungan.

Setelah kampanye bertahun-tahun untuk membersihkan namanya, persidangan ulang dimulai di Kota Busan, Korea Selatan, pada Juli silam.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut meminta maaf kepada Choi Mal-ja, dan dalam sebuah langkah yang tak biasa, meminta pengadilan untuk membatalkan putusan tersebut.

"Saya tidak bisa membiarkan kasus ini terbengkalai... Saya [ingin] membela korban-korban lain yang bernasib sama dengan saya," kata Choi.

Insiden itu telah mengubah jalan hidupnya yang sedang menginjak usia remaja, dengan "membalikkan [saya] dari korban menjadi terdakwa".

"Orang-orang di sekitar saya memperingatkan bahwa peninjauan kembali kasusnya seperti melempar telur ke batu, tapi saya tidak bisa membiarkan kasus ini berlalu begitu saja," sambung Choi, yang kini berusia 79 tahun.

Ia berterima kasih kepada para pendukungnya dan mengecam para penguasa yang menurutnya, "menyalahgunakan wewenang mereka dengan menginjak-injak yang lemah dan memanipulasi hukum".

Kasus Choi telah dikutip dalam buku teks hukum di Korea Selatan sebagai contoh klasik pengadilan yang gagal mengakui pembelaan diri dalam kasus kekerasan seksual.

EPAChoi mengatakan terus berjuang karena tak ingin melihat korban kekerasan seksual lainnya mengalami apa yang ia alami.

Merujuk catatan pengadilan, si pelaku "menjepit" Choi ke tanah di suatu tempat di Kota Gimhae sebelah selatan. Ia baru berhasil melepaskan diri setelah menggigit lidah pelaku sepanjang 1,5 cm (0,59 inci).

Si pelaku disebut menuntut kompensasi atas cedera yang dialaminya dan bahkan pernah mendobrak masuk ke rumah Choi dengan pisau, menurut laporan media massa di Korea Selatan.

Dalam salah satu putusan paling kontroversial di Korea Selatan tentang kekerasan seksual, pelakunya dihukum enam bulan penjarameskipun ditangguhkan selama dua tahunatas tuduhan pelanggaran dan intimidasi. Tetapi, dia tidak pernah didakwa atas percobaan pemerkosaan.

Sedangkan Choi dijatuhi hukuman lebih berat karena menyebabkan luka fisik yang parah. Alasannya, pengadilan menilai pada saat itu tindakan Choi melampaui "batas wajar" dalam pembelaan diri.

Choi pun ditahan selama enam bulan selama penyelidikan, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, kendati ditangguhkan selama dua tahun.

Pada 2018, terinspirasi oleh gerakan global #MeToo, yang juga menyebar di Korea Selatan, Choi menghubungi kelompok-kelompok advokasi dan menghabiskan sekitar dua tahun mengumpulkan bukti sebelum mengajukan petisi untuk menggelar persidangan ulang.

Perjalanannya menuju pembebasan juga penuh tantangan.

Musababnya, pengadilan yang lebih rendah menolak petisi Choi dengan alasan tidak ada bukti yang mendukung klaim pembelaan dirinya.

Namun Choi terus berjuang, karena tak ingin melihat korban kekerasan seksual lainnya mengalami apa yang ia alami.

"[Mereka] seharusnya tidak menanggung rasa sakit sendirian," ucapnya kepada The Korea Herald dalam sebuah wawancara.

Akhirnya, pada Desember 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Choi untuk membuka kembali kasus tersebut.

News1Choi, yang kini berusia 79 tahun, mengatakan bahwa ia ingin membela korban lain yang mengalami nasib yang sama.

Di luar pengadilan, Choi dan para pendukungnya tersenyum lebar, beberapa di antara mereka memegang plang bertuliskan, "Choi Mah-ja berhasil!" dan "Choi Mal-ja menang."

Pengacara Choi, Kim Soo-jung, menggambarkan putusan sebelumnya sebagai "kesalahan penilaian akibat bias gender dan persepsi masyarakat".

"Berkat perjuangan Choi Mal-ja yang gigih dan tak pernah menyerah, jaksa dan pengadilan punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu pada hari ini," papar Kim.

Ia menambahkan Choi berencana mengajukan gugatan perdata terhadap negara untuk mendapatkan kompensasi.

Korea Women's Hotline, salah satu kelompok yang mendukung Choi dalam kampanyenya, yakin putusan pada Rabu (10/09) akan membuka jalan menuju keadilan bagi korban kekerasan seksual.

"Ke depannya, pembelaan perempuan akan dipahami sebagai tindakan yang sah. Dan saya berharap hal itu berarti akan lebih sedikit perempuan mengalami penderitaan yang tidak adil," imbuh Song Ran-hee, yang memimpin kelompok tersebut.

"Setidaknya keberhasilan ini akan mengirimkan pesan kepada para korban. Sekalipun proses yang Anda jalani sekarang menyakitkan dan tidak adil, tapi 'Suaramu penting. Bicaralah,'" jelas Song kepada BBC.

Paling tidak ada dua kasus lain di Korea Selatan di mana perempuan menggigit lidah pelaku kekerasan seksual. Satu kasus terjadi pada 1988 di Kota Andong, dan kasus lain pada tahun 2020 di Busan.

Dari kedua kasus itu, pengadilan mengakui tindakan para perempuan tersebut sebagai perbuatan pembelaan diri yang sah, dan memenangkan mereka.

Simak juga Video APPA: 75% Narapidana di NTT Merupakan Pelaku Kejahatan Seksual




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork