5 WNI Ditahan Polisi Malaysia Terkait Kasus Pembunuhan, Apa yang Terjadi?

5 WNI Ditahan Polisi Malaysia Terkait Kasus Pembunuhan, Apa yang Terjadi?

BBC Indonesia - detikNews
Senin, 09 Jun 2025 19:06 WIB
Ilustrasi Bendera Malaysia (AFP Photo)
Ilustrasi (dok. AFP PHOTO)
Kuala Lumpur -

Kepolisian Kluang, Malaysia, menahan lima warga negara Indonesia atas dugaan penusukan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.

Korban penusukan yang berujung meninggal dunia itu merupakan rekan senegara para pelaku.

Melansir Antara, Kepala Polisi Distrik Kluang, Bahrin Mohd Noh, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (07/06) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri," kata Bahrin sebagaimana dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama.

BBC News Indonesia sudah menghubungi Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada Senin (09/06) sore, namun sampai berita ini dinaikkan, belum mendapat tanggapan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor bersama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh kemudian melakukan pencarian dan menangkap lima terduga pelaku dari sekitar wilayah tersebut.

Para pelaku, sebut polisi, berusia antara 21-31 tahun. Adapun identitas korban maupun kelima terduga pelaku belum diumumkan ke publik.

Bahrin Mohd Noh menambahkan menurut penyelidikan mereka para terduga pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Tes urine terhadap para pelaku juga menunjukkan hasil negatif narkotika.

Kata dia, kelimanya kini ditahan selama tujuh hari sejak Minggu (08/06) untuk proses penyelidikan.

Merujuk pada hukum di Malaysia, mereka akan disangkakan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

Berita ini akan diperbarui secara berkala.

(nvc/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads