Perang Propaganda, Korut Kirim Balon Sampah, Korsel Setel Musik K-Pop

Perang Propaganda, Korut Kirim Balon Sampah, Korsel Setel Musik K-Pop

BBC Indonesia - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 17:42 WIB
Sekitar 80 balon yang membawa kertas bekas dan lembaran plastik mendarat di wilayah Korsel (Reuters)
Seoul -

Korea Selatan akan melanjutkan siaran musik K-Pop menggunakan pengeras suara sebagai tanggapan terhadap aksi Korea Utara yang mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan.

Lebih dari 300 balon Korea Utara terdeteksi oleh otoritas Korsel pada Sabtu (08/06) dan Minggu (09/06). Balon-balon yang membawa kertas bekas dan lembaran plastik mendarat di wilayah Korsel.

Korea Utara belum menanggapi pengumuman Seoul tentang siaran musik K-Pop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pyongyang menganggap siaran propaganda melalui pengeras suara sebagai aksi ajakan perang. Bahkan, Korut dulu sempat mengancam akan meledakkan alat-alat pengeras suara.

Tindakan Seoul melanjutkan siaran musik K-Pop merupakan langkah pertama dalam enam tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Balon, Korea Utara

Lebih dari 300 balon Korea Utara terdeteksi pada Sabtu dan Minggu oleh otoritas Korsel. (Reuters)

Mengapa Korea Utara mengirim ratusan balon udara membawa sampah?

Bulan lalu, Korea Utara mengirim sedikitnya 200 balon berisi sampah melintasi perbatasan.

Dan selama akhir pekan, Korea Utara melanjutkan aksi tersebut.

Aksi ini merupakan balasan terhadap tindakan para aktivis di Korea Selatan yang mengirimkan 10 balon berisi selebaran yang mengkritik rezim Korea Utara, Jumat lalu, menurut kantor berita AFP.

Militer Korea Selatan mengatakan tidak ada lagi balon di wilayah udaranya.

Mereka juga memastikan tidak ada bahan berbahaya yang ditemukan.

Baca juga:

Apa isi propaganda Korsel melalui pengeras suara?

Militer Korsel telah memperingatkan masyarakat agar tidak menyentuh balon dan mewaspadai benda-benda yang menyertainya.

Masyarakat juga harus melaporkan setiap melihat balon-balon itu kepada polisi atau unit militer terdekat, tambah pihak militer.

Menyusul pelepasan balon terbaru oleh Korut, Dewan Keamanan Nasional Korea Selatan mengatakan siaran 'propaganda' melalui pengeras suara di perbatasan akan dilanjutkan pada Minggu (16/06).

Kampanye melalui pengeras suara itu pertama kali dilakukan pada 2018.

Pada Kamis (06/06), sebuah kelompok aktivis di Korea Selatan mengatakan telah menerbangkan balon-balon ke Korea Utara.

Balon-balon itu membawa selebaran yang isinya mengkritik pemimpin Kim Jong Un.

Ada pula balon yang membawa uang dollar AS dan perangkat USB berisi tayangan video musik K-pop yang dilarang di Korea Utara.

Pada Mei lalu, mereka mengklaim telah mengirimkan 20 balon.

Baca juga:

Dalam beberapa tahun terakhir, siarannya memuat berita dari Korea dan luar negeri serta informasi tentang demokrasi dan kehidupan di Korea Selatan.

Militer Korea Selatan mengklaim siaran tersebut dapat didengar hingga 10km melintasi perbatasan pada siang hari dan hingga 24km pada malam hari.

Balon, Korea Utara

AFP

Parlemen Seoul mengesahkan undang-undang pada Desember 2020 yang mengkriminalisasi peluncuran balon-balon udara berisi selebaran anti-Pyongyang.

Tindakan parlemen ini dikritik para pegiat kebebasan. Mereka menganggap undang-undang itu mengancam kebebasan berbicara dan hak asasi manusia.

Sebaliknya, Korea Utara juga meluncurkan balon-balon ke arah selatan yang pesannya menyerang para pemimpin Seoul.

Dalam salah satu peluncurannya pada 2016, balon-balon tersebut dilaporkan membawa tisu toilet, puntung rokok, dan aneka sampah.

Polisi Seoul saat itu menggambarkannya sebagai "zat biokimia yang berbahaya".

---

Laporan tambahan oleh Jake Kwon di Seoul.

(nvc/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads