Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar. Pihak jaksa menengarai keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Jaksa penuntut ICC, Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut mengemban tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan setidaknya sejak 7 Oktober 2023.
Jaksa penuntut juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan Mohammed al-Masri, serta Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan yang sama.
Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti yang ada dapat mendukung penerbitan surat penangkapan atau tidak. Namun, patut dicatat bahwa pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan surat perintah penangkapan.
Investigasi ke Gaza juga telah lama ditentang Amerika Serikat dan Israel.
"Sekarang, lebih dari sebelumnya, kita harus secara kolektif menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional, landasan dasar perilaku manusia di tengah konflik, berlaku untuk semua individu secara merata di situasi-situasi yang disebut kantor saya dan pengadilan," ujar Khan.
"Ini adalah bagaimana kita akan membuktikan, secara tegas, bahwa nyawa setiap manusia sama berharganya."
Bagaimana reaksi Israel?
Menteri kabinet perang Israel Benny Gantz rival politik Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan jaksa ICC yang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
"Membuat persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad membela dirinya sendiri, dan teror keji organisasi teroris yang haus darah adalah suatu kegagalan tinggi peradilan sekaligus kebangkrutan moral yang nyata," ujarnya.
Pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, juga mengecam pengumuman ICC dan menyebutnya sebagai "bencana".
"Ini tidak dapat dimaafkan. Kita berperang secara adil sejauh ini dan terus melakukannya. Harus dinyatakan secara tegas bahwa kami tidak akan tinggal diam," cetusnya.
Baca Juga:
- Mahkamah Internasional minta Israel cegah genosida di Gaza, namun tak perintahkan gencatan senjata
- Negara mana saja yang melakukan aksi konkret menentang Israel dan apa dampaknya?
- Israel dituding lakukan kejahatan perang atas pembunuhan bocah di Tepi Barat
Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, mengumumkan pembentukan pusat komando khusus untuk melawan putusan ICC. Dia menyebut langkah ICC bertujuan mengekang tangan Israel agar tidak dapat membela diri.
Katz juga mengatakan pengumuman dari ICC secara frontal menyerang korban serangan 7 Oktober dan merupakan "aib sejarah yang akan diingat selamanya".
"Tidak ada kekuatan di dunia ini" yang akan bisa menghentikan Israel mengembalikan sandera dan menjatuhkan Hamas, ujar Katz.
Katz juga berencana menghubungi para menteri luar negeri di dunia untuk memastikan mereka pun menentang keputusan jaksa.
Bagaimana reaksi Hamas?
Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, mengatakan kepada Reuters bahwa meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas adalah "menyamakan korban dengan algojo".
Zuhri mengeklaim keputusan ini mendorong Israel untuk melanjutkan apa yang disebutnya "perang pembasmian".
Apa saja tuduhan jaksa ICC terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas?
Tuduhan-tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup pertanggung jawaban mereka yang membuat warga sipil kelaparan sebagai bagian dari upaya perang.
Dalam tuduhannya, jaksa ICC juga mengatakan, mereka berniat menciptakan penderitaan yang luar biasa serta sekaligus tindakan pembunuhan sebagai kejahatan perang.
"Israel, seperti negara lainnya, berhak mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun, hak itu bukan berarti Israel terlepas dari tanggung jawabnya untuk mematuhi hukum humaniter internasional," ujar jaksa ICC Karim Khan.
Para pemimpin Hamas, di sisi lain, menghadapi tuduhan antara lain pembunuhan, penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seks lainnya.
"[...] Ada landasan yang cukup meyakinkan bahwa sandera yang diculik dari Israel berada dalam kondisi yang tidak manusiawi, dan sebagian menjadi korban kekerasan seksual termasuk pemerkosaan selama disekap," tutur Khan.
Apa yang akan terjadi setelah pengumuman jaksa ICC?
ICC berpusat di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini telah menyelidiki tindakan-tindakan Israel di Tepi Barat dan Gaza selama tiga tahun terakhir di luar tindakan Hamas sejak 7 Oktober 2023.
Israel bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi mahkamah. Namun, teritori-teritori Palestina menjadi negara anggota pada 2015.
Hakim-hakim ICC akan menentukan apakah mereka meyakini bukti yang ada cukup untuk menerbitkan surat perintah penangkapan.
Dari segi waktu, terkadang bisa mencapai berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan sebelum hakim-hakim mengeluarkan putusan atas permintaan jaksa ICC.
Apa itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)?
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC didirikan pada tahun 2002, bertempat di Den Haag.
ICC adalah adalah jalan terakhir ketika pengadilan domestik gagal memutuskan suatu kasus. Amerika Serikat, Rusia, dan Israel bukanlah anggota ICC.
ICC menyidangkan kasus-kasus pidana dan dapat memvonis pelaku kejahatan perang, tindak pidana kemanusiaan, dan genosida.
Masing-masing dari tindak pidana ini punya definisi berbeda di mata hukum. Jaksa penuntut ICC harus membuka atau memulai sebuah kasus.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menjelaskan kasus yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional. (Getty Images)
Pada bulan Desember lalu, Afrika Selatan juga mengajukan gugatan terhadap Israel melalui Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Mereka menuduh Israel melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza, yang dibantah oleh negara Israel.
Pada bulan Januari, ICJ yang mengadili sengketa antarnegara, mengeluarkan keputusan sementara: memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mencegah tindakan genosida di Gaza. Tapi pengadilan tidak sampai menuntut Israel menghentikan serangan militer.
Simak Video: Selain Netanyahu, ICC Juga Ajukan Surat Penangkapan ke 3 Pemimpin Hamas
(ita/ita)