Israel Dituding Lakukan Kejahatan Perang, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Israel Dituding Lakukan Kejahatan Perang, Bagaimana Aturan Hukumnya?

BBC Indonesia - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2023 08:45 WIB
Sebagian besar bangunan di Jalur Gaza kini menjadi puing dan reruntuhan kibat serangan udara Israel (Getty Images)
Jenewa -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan Israel telah melakukan "kejahatan perang" melalui "hukuman kolektif" terhadap orang-orang di Jalur Gaza.

"Hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, begitu pula evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum," kata Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Volker Turk, pada Rabu (08/11).

Dia juga mengatakan Hamas telah melakukan kejahatan perang. Lebih dari 10.000 orang telah terbunuh di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel mengklaim punya hak untuk membela diri dan berusaha menghancurkan kelompok milisi Palestina, Hamas. Mereka telah melancarkan serangan udara di Gaza sejak Hamas membunuh 1.400 orang dan menyandera lebih dari 200 orang pada 7 Oktober.

ADVERTISEMENT

Apa itu hukum humaniter internasional?

PBB mengatakan perlindungan warga sipil adalah prioritas utama dalam konflik apa pun dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Inilah yang dikenal dengan hukum humaniter internasional (IHL).

"Pelanggaran yang dilakukan oleh satu pihak tidak bisa dijadikan alasan untuk memaafkan pelanggaran yang dilakukan pihak lain," kata Tara Van Ho, seorang profesor di Essex Law School and Human Rights Centre di Inggris.

"Demikian pula, perbedaan kekuasaan antara Israel, pemerintah Palestina, dan Hamas tidak mengubah kewajiban pihak mana pun."

militer Israel

Hukum perang berlaku bagi semua negara dan aktor non-negara (Getty Images)

Apa yang dimaksud dengan Konvensi Jenewa?

Pembunuhan enam juta orang Yahudi oleh Nazi di Eropa selama Perang Dunia Kedua pada tahun 1939-1945 menyebabkan perluasan undang-undang ini, serta berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konvensi Jenewa 1949 mencakup empat prinsip utama:

  1. Staf medis dan rumah sakit di zona perang harus dilindungi dan diizinkan bekerja dengan bebas.
  2. Mereka yang terluka dalam pertempuran dan tidak lagi berperang berhak mendapatkan perawatan medis.
  3. Tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi.
  4. Pihak-pihak yang bertikai wajib melindungi warga sipil (termasuk larangan menargetkan infrastruktur sipil seperti pasokan listrik dan air).

Lebih lanjut soal pertikaian Israel-Hamas:

Auschwitz

Banyak orang tewas terbunuh di kamp konsentrasi Auschwitz, lebih banyak dari kamp konsentrasi Nazi lainnya (Getty Images)

Apa itu genosida?

Istilah ini diperkenalkan oleh pengacara Yahudi Polandia, Raphael Lemkin, yang kehilangan sebagian besar keluarganya dalam Holokos. Pada tahun 1948, Konvensi Genosida diadopsi oleh PBB.

"Kunci dari genosida adalah bahwa para pelakunya tidak hanya berniat membunuh individu atau anggota kelompok militer atau bersenjata, namun mereka berniat untuk benar-benar menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tersebut karena identitasnya," kata Dr. Van Ho.

"Menunjukkan niat khusus untuk menghancurkan menjadikan genosida sebagai kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan."

Genosida mencakup pembunuhan, pencegahan kelahiran, dan pemindahan anak-anak secara paksa.

Jean-Paul Akayesu

Jean-Paul Akayesu dari Rwanda adalah orang pertama yang dinyatakan bersalah melakukan genosida, hampir 50 tahun setelah aturan tentang itu disahkan. (Getty Images)

Orang pertama yang dihukum terkait genosida adalah warga Rwanda, Jean-Paul Akayesu, pada tahun 1998 di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang disponsori PBB.

Dia dinyatakan melakukan genosida atas perannya dalam pembunuhan massal orang Tutsi pada 1994 yang menyebabkan 800.000 orang tewas.

Dua kasus lainnya telah diadili di pengadilan yang didukung PBB, yakni pembantaian orang minoritas Cham dan Vietnam oleh Khmer Merah Kamboja pada tahun 1970-an dan pembantaian 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim di Bosnia pada tahun 1995 di Srebrenica.

Apa saja kejahatan terhadap kemanusiaan?

Hal ini melibatkan penargetan warga sipil di mana kelompok etnis atau ras tertentu tidak diprioritaskan, tidak seperti genosida.

Kejahatan terhadap kemanusiaan melibatkan pembunuhan, deportasi, perbudakan, kekerasan seksual, apartheid, penyiksaan dan penghilangan paksa.

Latar belakang konflik Israel-Palestina:

"Pertama, Anda harus membedakan antara serangan yang benar-benar ditujukan dan menargetkan penduduk sipil dan serangan yang merugikan warga sipil namun sebenarnya menargetkan seseorang yang ikut serta dalam konflik atau objek yang memang seperti itu, atau karena bagaimana itu digunakan untuk keperluan militer," kata Dr Van Ho.

"Kedua, Anda harus mempunyai organisasi dalam serangan tersebut sehingga serangan tersebut tersebar luas atau sistematis dan orang-orang yang terlibat di dalamnya tahu bahwa mereka adalah bagian dari serangan ini."

Rohingya

Misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar terhadap Rohingya termasuk "aksi genosida" (Getty Images)

Apa itu kejahatan perang?

Konflik bersenjata internasional atau domestik harus terjadi agar kejahatan perang dapat ditetapkan.

"Meskipun ada banyak sekali kejahatan perang yang berasal dari perjanjian yang berbeda, faktor yang paling umum adalah bahwa kejahatan perang adalah tindakan yang merugikan orang-orang yang seharusnya dilindungi atau membahayakan kemampuan organisasi kemanusiaan untuk melaksanakan pekerjaan mereka dengan baik," kata Dr Van Ho.

Bagaimana kejahatan-kejahatan ini dituntut?

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah bagian dari PBB. Suatu negara dapat mengajukan kasus serupa terhadap negara lain di pengadilan dunia ini.

Saat ini ICJ sedang menyelidiki apakah Myanmar melakukan genosida terhadap orang-orang Rohingya setelah memaksa hampir satu juta orang mengungsi pada tahun 2017 di tengah represi militer militer. Gambia yang memprakarsai kasus ini.

Karim Khan

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan (ICC)

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dibentuk pada tahun 2002 untuk mengadili individu atas kejahatan ini. Ini adalah pengadilan pilihan terakhir, yang hanya melakukan intervensi ketika otoritas nasional tidak dapat atau tidak mau melakukan penuntutan.

Amerika Serikat, China, Rusia, India dan Israel tidak menandatangani perjanjian ini, meskipun Otoritas Palestina bergabung pada tahun 2015.

Jaksa ICC Karim Khan baru-baru ini mengunjungi Mesir tetapi tidak bisa memasuki Gaza. Saat konferensi pers, dia menyampaikan peringatan ini kepada militer Israel.

"Mereka perlu menunjukkan bahwa setiap serangan yang berdampak pada warga sipil tak berdosa atau objek yang dilindungi, harus dilakukan sesuai dengan hukum dan adat kebiasaan perang," katanya.

"Sehubungan dengan setiap rumah tinggal, sehubungan dengan sekolah mana pun, rumah sakit mana pun, gereja mana pun, masjid mana pun tempat-tempat itu dilindungi, kecuali status perlindungannya telah hilang."

"Beban untuk membuktikan bahwa status perlindungan telah hilang ada pada mereka yang menembakkan senjata, rudal, atau roket yang bersangkutan."

A Hanukkah menorah is left on a counter of a destroyed house after Hamas attacked this kibbutz on 7 October near the border of Gaza on 1 November 2023 in Kissufim, Israel.

Getty Images

Korban serangan Hamas di Israel juga telah mengajukan banding ke ICC untuk memulai penyelidikan, meskipun pemerintah mereka menentang pengadilan tersebut.

Yael Vias Gvirsman adalah pengacara pidana internasional sekaligus dosen di Universitas Reichmann yang terletak di dekat Tel Aviv. Dia mewakili keluarga lebih dari 40 korban yang terbunuh, disandera, atau hilang.

Dia mengatakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan oleh Hamas dan kelompok Jihad Islam.

"Biarkan ICC memenuhi mandatnya untuk semua orang," katanya kepada BBC.

"Para korban berhak mendapatkan kebenaran dan keadilan."

sandera Israel, Gaza

Sedikitnya 240 orang, termasuk anak-anak dan lansia, disandera oleh Hamas di Jalur Gaza (Getty Images)

Dr Van Ho mengatakan upaya mencapai akuntabilitas tidak pernah sia-sia, namun ia juga sadar akan dinamika kekuasaan yang terjadi.

"Hambatan yang signifikan bagi ICC adalah bahwa sebagian informasi yang dibutuhkan hanya dimiliki oleh negara atau kelompok bersenjata, dan mereka tidak mungkin memberikan informasi tersebut secara sukarela," katanya.

Dr Van Ho juga khawatir bahwa ini akan menjadi "perjuangan berat untuk mencapai akuntabilitas dan keadilan ketika negara-negara terkait ingin melindungi kepentingan mereka sendiri terlebih dahulu.

"Sayangnya, kita menyaksikan warga sipil menanggung akibatnya atas pilihan-pilihan tersebut."

(nvc/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads