Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan Sesama Jenis untuk Pertama Kalinya

ADVERTISEMENT

Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan Sesama Jenis untuk Pertama Kalinya

BBC Indonesia - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 23:50 WIB
Ilustrasi pasangan sejenis (BBC)
Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya mengakui hak-hak pasangan sesama jenis. Dalam putusan bersejarah di negara itu, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah wajib memberikan manfaat kepada sepasang peserta asuransi setelah sempat mencabutnya ketika mengetahui bahwa pasangan tersebut gay.

Dua pria itu mengadakan upacara pernikahan pada 2019, tetapi pernikahan sesama jenis belum diakui di Korea Selatan.

Para aktivis mengatakan putusan ini merupakan kemajuan bagi hak-hak LGBT di Korea Selatan.

Namun, masih akan ada proses banding di Mahkamah Agung. Pihak penggugat, So Seong-wook, mengatakan dirinya menyambut baik putusan pengadilan serta "pengakuan atas hak yang sangat jelas namun belum diberikan".

Pada 2021, ia menggugat Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (NHIS) setelah ditolak sebagai tertanggung dalam asuransi pasangannya, Kim Yongmin.

Pasangan itu awalnya mendapat perlindungan asuransi, tetapi ini kemudian dicabut setelah NHIS mengatakan mereka membuat kesalahan dengan memberikannya kepada pasangan sesama jenis.

Baca juga:

So memuji pengadilan karena melihat "prinsip kesetaraan sebagai masalah penting".

"Saya pikir ini sangat berarti bagi orang-orang LGBTQ yang telah berada dalam situasi diskriminatif, orang-orang yang mendukung mereka, dan semua orang yang didiskriminasi," katanya kepada BBC.

Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan negeri. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa perlindungan bagi pasangan di bawah NHIS tidak hanya berlaku untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum.

Pengadilan juga menemukan bahwa menolak manfaat seperti itu bagi pasangan sesama jenis sama dengan diskriminasi.

"Setiap orang bisa menjadi minoritas dalam beberapa hal. Menjadi minoritas berarti berbeda dari mayoritas dan tidak dengan sendirinya salah," demikian bunyi putusan pengadilan.

"Dalam masyarakat yang didominasi oleh prinsip kekuasaan mayoritas, kesadaran akan hak-hak minoritas dan upaya untuk melindungi mereka diperlukan."

Laporan Human Rights Watch tahun lalu menemukan bahwa diskriminasi terhadap kaum LGBT di masyarakat Korea Selatan masih "meluas".

Pasangan sesama jenis - tanpa status hukum pernikahan - seringkali dikecualikan dari tunjangan pemerintah untuk pengantin baru.

Setelah putusan pengadilan pada hari Selasa (21/02), Amnesty International merilis pernyataan yang mengatakan: "Jalan masih panjang untuk mengakhiri diskriminasi terhadap komunitas LGBTI, tetapi putusan ini menawarkan harapan bahwa prasangka dapat dikalahkan."

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT