Undang-undang, kebijakan dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Israel dan di wilayah pendudukan sama dengan apartheid, kata organisasi HAM Amnesty International.
Dalam laporan baru, yang dikeluarkan hari Selasa (01/02/2022), Amnesty menuduh negara Israel menerapkan "rezim penindasan dan dominasi terlembaga terhadap penduduk Palestina untuk menguntungkan warga Israel Yahudi".
Berdasarkan hukum internasional, apartheid digolongkan sebagai tindak pidana terhadap kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Israel menegaskan negara itu "sepenuhnya menolak semua tuduhan palsu" dalam laporan.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri menuduh Amnesty mendaur ulang "kebohongan, ketidakkonsistenan, dan pernyataan tak berdasar yang berasal dari organisasi-organisasi terkenal yang membenci Israel".
"Laporan mengabaikan hak Negara Israel untuk berdiri sebagai negara bagi orang Yahudi. Bahasa ekstremisnya dan distorsi konteks historis dimaksudkan untuk menjelekkan Israel dan menuangkan minyak tanah dalam api anti-Semitism," kata Kementerian Luar Negeri.
Baca juga:
- Israel disebut melakukan kejahatan rasial ala apartheid atas Palestina, Human Rights Watch ungkap bukti-buktinya
- Toko buku Israel tarik novel pengarang Irlandia Sally Rooney dalam sengketa boikot
- Pejabat PBB Rima Khalaf mundur karena laporan yang menuduh Israel apartheid
Namun Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut laporan Amnesty International dengan mengatakan "afirmasi terperinci tentang kenyataan kejam dari rasisme mengakar, pengucilan, penindasan, kolonialisme, apartheid, dan upaya penghapusan yang dialami warga Palestina".
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk "menyelidiki kejahatan apartheid Israel terhadap kemanusiaan tanpa ditunda-tunda".
'Segregasi sistematis'
Apartheid adalah kebijakan pemisahan dan diskriminasi atas dasar ras yang diberlakukan oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan mulai 1948 hingga 1991.
Tiga traktat utama internasional melarang apartheid, di antaranya adalah Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.
Payung hukum internasional itu mendefinisikan apartheid sebagai "tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok ras terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas".
Israel mengatakan semua warga negaranya mempunyai hak yang sama tanpa memandang agama maupun ras. (AFP)
Kelompok minoritas Arab di Israel hanya sekitar 20% dari 9,45 juta dari total penduduk Israel. Banyak dari mereka menyebut diri sebagai orang Palestina.
Sekitar 2,9 juta warga Palestina tinggal di wilayah-wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sekitar 1,9 juta lainnya tinggal di Jalur Gaza, wilayah yang dianggap PBB sudah diduduki oleh Israel meskipun negara itu menarik diri pada 2005.
Sebagian besar warga Palestina di Tepi Barat berada di bawah pemerintahan Otorita Palestina dan mereka yang tinggal di Gaza diperintah oleh gerakan Hamas.
Lebih dari 600.000 warga Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mayoritas komunitas internasional menganggap permukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel membantahnya.
Sebagian warga Israel keturunan Arab menempati wilayah Palestina yang diduduki Israel. (Getty Images)
Secara resmi semua warga negara Israel mempunyai hak yang sama, tanpa memandang agama atau ras. Namun laporan Amnesty menyimpulkan Israel "menganggap dan memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras non-Yahudi yang lebih rendah".
"Segregasi dilakukan dengan cara sistematis dan sangat terlembaga melalui undang-undang, kebijakan dan praktik, yang semuanya bertujuan mencegah warga Palestina menuntut dan menikmati hak-hak yang sama dengan warga Israel Yahudi di wilayah Israel dan di Wilayah Palestina Pendudukan, dan dimaksudkan untuk menindas dan mendominasi rakyat Palestina," tulis laporan Amnesty International.
Aspek lain yang disorot Amnesty adalah pengingkaran terhadap kewarganegaraan, tempat tinggal warga Palestina, pengingkaran terhadap kehidupan berkeluarga dan pembatasan pergerakan.
Laporan juga menyebutkan Amnesty telah mendokumentasikan tindakan-tindakan tak manusiawi - pemindahan paksa, penahanan tanpa disidangkan dan penyiksaan, pengingkaran hak-hak dasar atau persekusi - yang dikatakan dilakukan Israel terhadap warga Palestina "dengan niat untuk melanggengkan sistem ini" dan hal itu "sama dengan apartheid kejahatan terhadap kemanusiaan" berdasarkan Konvensi Apartheid dan Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional.
Sekjen Amnesty, Agns Callamard, mengatakan, "Tidak ada kemungkinan pembenaran bagi sistem yang dibentuk di sekitar penindasan terlembaga dan penindasan rasis berkepanjangan terhadap jutaan orang."
Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan, "Amnesty tidak menyebut Syria sebagai 'negara apartheid' - negara yang pemerintahnya membunuh setengah juta warga negaranya sendiri - tidak juga Iran atau rezim korup dan pembunuh lain di Afrika atau Amerika Latin."
Sejarah sistem apartheid
Papan peringatan apartheid di pantai dekat Capetown, Afrika Selatan, berisi pengumuman bahwa kawasan itu hanya untuk warga kulit putih saja. (Getty Images)
- Diberlakukan di Afrika Selatan pada 1948 oleh pemerintah pimpinan Afrikaner dari Partai Persatuan Nasional
- Orang kulit hitam dianggap lebih rendah
- Warga kulit hitam tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu nasional
- Ras dipisahkan dalam semua aspek kehidupan
- Mengabaikan hak warga kulit hitam memiliki tanah di sebagian besar wilayah Afrika Selatan
- Mengalokasikan sebagian besar lapangan kerja terampil untuk warga kulit putih
- Dihapus pada 1994 dan disusul dengan pemilu yang dimenangkan oleh Nelson Mandela, presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan