Pembelot Korea Utara Ditangkap China Usai Kabur 40 Hari

Pembelot Korea Utara Ditangkap China Usai Kabur 40 Hari

BBC Indonesia - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 17:27 WIB
Jakarta -

Seorang pria Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur dari perburuan polisi selama 40 hari. Sebelumnya, dia nekad melarikan diri dari penjara China yang dikelilingi pagar listrik.

Pria berusia 39 tahun yang diketahui memiliki nama China Zhu Xianjian ini diringkus lagi pada Minggu, menurut pernyataan singkat dari kepolisian China.

Zhu dijatuhi hukuman penjara di Kota Jilin setelah melarikan diri ke China dari Korea Utara pada 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiah besar ditawarkan kepada siapa saja dengan informasi yang bisa dipakai polisi untuk menangkap Zhu kembali.

Baca juga:

ADVERTISEMENT

Rekaman video yang dirilis oleh Beijing News, media yang dikelola oleh pemerintah, menunjukkan Zhu memanjat dinding sebuah gudang di penjara dan berlari ke atas atap, sebelum melompati pagar listrik menuju kebebasan.

Video itu juga menunjukkan para penjaga penjara berusaha mengejarnya.

Pelarian ini memicu pencarian buronan besar-besaran yang menjadi viral di media sosial China.

Pihak berwenang secara bertahap menaikkan hadiah uang tunai bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Zhu, hingga mencapai 700.000 yuan (Rp1,57 miliar) untuk memperbesar kemungkinan penangkapannya.

Foto-foto Zhu yang akhirnya berhasil ditangkap kembali dirilis oleh stasiun TV lokal Jilin, menunjukkan Zhu yang pucat dan kurus saat dia berbaring di tanah dengan kedua tangannya diborgol di belakang punggung.

Zhu sebelumnya dipenjara dengan dakwaan masuk secara ilegal ke China, pencurian, dan perampokan setelah melarikan diri dari Korea Utara yang tertutup.

Catatan pengadilan mengatakan dia telah menyeberangi sungai yang memisahkan Korea Utara dengan China pada 2013 dan merampok sejumlah rumah, mencuri uang, telepon genggam, dan pakaian.

Dia juga menusuk seorang perempuan tua yang menangkap basah aksinya, dan mencoba kabur dengan taksi sebelum diringkus polisi.

Zhu telah menjalani sembilan tahun hukuman penjara, dan pada saat berhasil melarikan diri, dia hanya tinggal menjalani dua tahun masa kurungan sebelum dibebaskan dan dideportasi kembali ke Korea Utara.

Beberapa orang berspekulasi dia kabur dari penjara untuk menghindari dikirim kembali ke negara asalnya.

China merepatriasi secara paksa warga Korea Utara meskipun mereka telah meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, yang mewajibkan penandatangan tidak mengembalikan pengungsi ke negaranya bila itu menempatkan mereka pada risiko penganiayaan atau penyiksaan.

China menganggap pembelot sebagai migran ilegal ketimbang pengungsi, yang membuat negara tersebut bisa memperlakukan mereka sebagai kriminal dalam sistem hukumnya.

Pada 2014, Komisi Penyelidikan PBB tentang hak asasi manusia mengatakan Korea Utara bertanggung jawab atas "pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, secara luas, dan berat" juga "kejahatan atas kemanusiaan".

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads