Pembunuhan Malcolm X, Vonis Bersalah Muhammad Aziz-Khalil Islam Dibatalkan

Pembunuhan Malcolm X, Vonis Bersalah Muhammad Aziz-Khalil Islam Dibatalkan

BBC Indonesia - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 09:57 WIB
Jakarta -

Seorang jaksa senior AS mengatakan vonis bersalah atas dua pria terkait kasus pembunuhan aktivis kesetaraan ras Malcolm X pada 1965 akan dibatalkan.

Muhammad Aziz dan Khalil Islam tidak mendapatkan keadilan yang layak, kata Kejaksaan Distrik Manhattan.

Jaksa Cyrus Vance Jr mengatakan kepada New York Times, bahwa FBI dan kepolisian saat itu menahan bukti yang kemungkinan bisa membebaskan keduanya dari tuduhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malcolm X tewas ditembak bagian kepala saat berada di suatu aula di Kota New York, tepat di depan keluarganya.

Baca juga:

ADVERTISEMENT

Aziz dan Islam - bersama dengan pria ketiga, Thomas Haga - dinyatakan bersalah atas pembunuhan itu, dan dihukum penjara seumur hidup.

Ketiga pria ini dikenal sebagai anggota gerakan politik dan keagamaan pimpinan Malcolm X, Nation of Islam - semua sudah dibebaskan secara bersyarat. Tapi, Khalil Islam meninggal pada 2009.

Dalam wawancara dengan koran New York Times, Vance meminta maaf atas nama lembaga penegak hukum bahwa mereka telah mengecewakan keluarga Aziz dan Islam.

"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum sepanjang sejarahnya kerap gagal untuk memenuhi tanggung jawabnya.

"Para pria ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan."

Dalam cuitannya, Vance mengaku akan memberikan informasi lanjut pada hari Kamis.

Pada 2020, Kejaksaan Distrik Manhattan meluncurkan tinjauan terhadap hukuman tersebut, setelah bertemu dengan perwakilan dari lembaga nirlaba Innocence Project. Lembaga ini mengkampanyekan keadilan bagi individu-individu yang dipandang keliru menerima hukuman.

Awal tahun ini, anak dari Malcolm X meminta penyelidikan kasus pembunuhan orang tuanya dibuka kembali, berdasarkan adanya bukti baru.

Mereka mengutip surat pengakuan dari seorang pria sebelum meninggal, yang menjadi polisi pada saat pembunuhan Malcolm X. Surat itu berisi pernyataan bahwa polisi New York dan FBI berkonspirasi atas pembunuhan tersebut.

Malcolm X adalah advokat karismatik yang memperjuangkan hak-hak orang kulit hitam. Setelah bertahun-tahun menjadi juru bicara Nation of Islam - yang mendukung separatisme bagi kulit hitam Amerika - pandangannya di kemudian hari lebih moderat.

Ia dibunuh saat berusia 39 tahun.

Lihat juga video 'Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan Presiden Haiti Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Hal terkait yang bisa Anda simak:

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads