Belanda Minta Maaf Atas Pelanggaran Serius Adopsi Anak dari Indonesia

ADVERTISEMENT

Belanda Minta Maaf Atas Pelanggaran Serius Adopsi Anak dari Indonesia

BBC Indonesia - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 18:40 WIB
Jakarta -

Pemerintah Belanda akan menangguhkan sementara proses adopsi anak dari luar negeri, menyusul temuan "pelanggaran yang terus berlangsung" dalam proses adopsi dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Belanda juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anak yang telah diadopsi.

Hasil investigasi selama dua tahun yang dilakukan komite khusus bentukan pemerintah Belanda dan dirilis Senin (08/02) menemukan adanya "pelanggaran serius" dalam proses adopsi anak-anak dari Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, dan Sri Lanka selama 30 tahun pada periode 1967 hingga 1997.

Pelanggaran serius itu antara lain: penculikan dan perdagangan anak, pemalsuan dan pencurian dokumen, serta adopsi dengan alasan palsu.

"Pemerintah Belanda telah gagal bertindak selama bertahun-tahun dengan mengabaikan pelanggaran dalam adopsi antar negara dan tidak melakukan intervensi," ujar Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker, dalam konferensi pers, Senin (08/02).

Dalam proses investigasi, komite yang diketuai oleh mantan pejabat Belanda, Tjibbe Joustra, meyakini bahwa sistem adopsi yang buruk masih terjadi hingga kini, sehingga mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan adopsi anak untuk sementara waktu sampai sistem proses adopsi diperbaiki.

"Kesimpulan umum kami adalah bahwa pemerintah menutup mata. Terlalu sering, mereka mengira semuanya akan beres sendiri. Mereka tidak cukup aktif. Itu mengalami perbaikan selama bertahun-tahun terakhir, tetapi demikian kesimpulan keseluruhan kami," kata Joustra.

Komite menyebutkan bahwa dalam sejumlah kasus pejabat Kedutaan dan Konsulat Belanda terlibat dalam adopsi ilegal dengan tidak bersikap hati-hati dalam mencermati dokumen-dokumen adopsi yang diberikan kepada mereka.

Akan tetapi komite tersebut tidak menemukan adanya bukti korupsi atau penyuapan terhadap para pejabat Belanda.

Komite ini dibentuk atas permintaan pemerintah Belanda untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Belanda atas adopsi ilegal di sejumlah negara. Penyelidikan ini dimulai pada awal 2019.

Dalam proses penyelidikan, komite menemukan banyak pelanggaran, sehingga tenggat waktu penyelidikan yang semestinya selesai pada akhir 2020, diperpanjang tiga bulan hingga Februari 2021.

Sambut baik keputusan

Salah satu warga Belanda yang diadopsi dari Indonesia, Widya Astuti Boerma, menyambut baik keputusan yang diambil pemerintah Belanda.

"Saya menyambut baik karena menurut saya sistem [adopsi] perlu direvisi secara drastis. [Proses] adopsi antar negara di Belanda saat ini masih didasarkan pada prosedur insentif uang dan ini memotivasi perdagangan anak," ujar Widya.

BBC News Indonesia telah meminta tanggapan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan KBRI Belanda, namun hingga berita ini diturunkan mereka belum memberikan komentar.

Merujuk data Yayasan Mijn Roots, sekitar 3.000 anak dari Indonesia diadopsi oleh keluarga Belanda pada 1973-1983, sebagian dari mereka diduga diadopsi secara ilegal.

Kini, 40 tahun setelah diadopsi, mereka mengalami kesulitan mencari orang tua kandungnya sebab banyak informasi dalam dokumen itu ternyata palsu.

Jumlah anak yang diadopsi dari IndonesiaBBC

Pemerintah Belanda minta maaf

"Pelanggaran serius" dalam proses adopsi anak tersebut mendorong pemerintah Belanda untuk meminta maaf.

"Pemerintah Belanda telah gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya. Pemerintah tidak melakukan sebagaimana diharapkan dan semestinya dalam mengambil peran lebih aktif guna mencegah pelanggaran, dan kejadian itu merupakan hal yang menyakitkan. Karenanya, saya menyampaikan permintaan maaf kepada para anak-anak yang telah diadopsi atas nama kabinet [pemerintah]," tutur Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker, dalam konferensi pers, Senin (08/02).

Sebelumnya, komite mengimbau pemerintah Belanda untuk mengakui kesalahannya kepada anak-anak yang diadopsi dan orang tua kandung mereka, atas praktik adopsi yang terjadi selama ini.

Di sisi lain, komite juga mendesak dibuatnya hotline di masing-masing negara asal anak-anak tersebut sehingga orang tua kandung mereka bisa melaporkan adanya pelanggaran.

"Saat ini, sebagian besar anak yang adopsi mencapai usia di mana mereka tertarik untuk mengetahui asal usul mereka. Mereka ingin tahu dari mana asalnya dan bagaimana semua ini bisa terjadi."

"Mereka mengalami semua jenis masalah, terkadang termasuk adopsi ilegal. Menurut kami, penting bagi pemerintah untuk mengetahui ada yang tidak beres dan mereka seharusnya lebih aktif," ujar Ketua Komite Investigasi, Tjibbe Joustra dalam sebuah wawancara dengan media Belanda.

Salah satu anak dari Indonesia yang diadopsi oleh pasangan Belanda, Widya Astuti Boerma, memandang bahwa pemerintah Belanda semestinya meminta maaf,

Permintaan maaf, kata Widya, tak hanya kepada anak yang diadopsi dan orang tua kandungnya, namun juga orang tua angkat mereka.

Sebab, temuan pelanggaran serius dalam proses adopsi ini membuat orang tua angkatnya merasa bersalah karena mereka merasa telah mengambil anak seorang ibu dan menjadi bagian dari skema perdagangan anak.

"Orang tua angkat saya benar-benar merasa bersalah karena kemungkinan mereka mengambil anak dari seorang ibu di Indonesia yang sebenarnya itu bukan niat mereka," katanya.

"Yang saya salahkan dari pemerintah Belanda adalah orang tua saya tidak pernah diberi tahu apa yang terjadi. Mereka tidak pernah diberitahu bahwa ada kemungkinan saya menjadi korban perdagangan anak atau mungkin dokumen saya dipalsukan," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya diadopsi sehari sebelum pemerintah Indonesia menghentikan sementara adopsi ke Belanda lantaran ada dugaan perdagangan anak dari proses adopsi yang dilakukan oleh sebuah yayasan, yakni Yayasan Kasih Bunda.

Yayasan itu adalah yayasan yang menjadi perantara proses adopsinya dan setelah insiden itu masuk dalam daftar hitam pemerintah Belanda.

"Jika mereka memperingatkan kami sejak awal, saya mungkin tidak akan perlu pergi ke panti asuhan yang sama pada tahun 1991 dan meminta Yayasan Kasih Bunda, panti asuhan yang sama yang sebenarnya masuk dalam daftar hitam pemerintah Belanda - untuk membantu menemukan ibu kandung saya," ujar Widya.

Kala itu, Widya dipertemukan dengan perempuan yang diklaim sebagai ibu kandungnya. Namun ketika ia dewasa ia menyadari bahwa perempuan itu adalah penipu yang disewa yayasan demi keuntungan finansial mereka.

"Saya masih kesal karena kejadian ini berdampak besar pada hidup saya dan masih demikian sampai sekaran. Jadi, saya merasa mereka (pemerintah Belanda) harus meminta maaf, tidak hanya kepada anak angkat tapi juga orang tua angkat, bahkan ibu kandung," tegas Widya.

Pengakuan dan ganti rugi

Dalam hasil laporan yang dirilis Senin, komite juga mendesak agar pemerintah Belanda mengakui penderitaan anak-anak yang diadopsi dan orang tua kandung di negara asal mereka.

Widya mengatakan bahwa pengakuan adalah "langkah besar, tapi ini langkah pertama". Langkah selanjutnya, ujar perempuan yang diadopsi pada 1980 ini, membantu anak angkat yang aktif mencari orang tua kandungnya.

Ia mencontohkan, dalam upayanya mencari ibu kandungnya, ia telah melakukan tes DNA sebanyak dua kali, dengan masing-masing tes menghabiskan biaya 700 Euro, atau sekitar Rp11,8 juta.

"Itu uang yang banyak untuk Indonesia, tetapi juga banyak uang bagi saya dan ini hanya untuk tes DNA, bahkan belum untuk tiket pesawat ke Indonesia," jelas Widya.

"Saya tidak berharap menjadi kaya dari [kompensasi] ini dan saya tidak ingin menjadi kaya, tetapi bagi saya memerlukan banyak uang untuk menemukan ibu kandung saya," ujarnya kemudian.

Apalagi, sebagai warga negara Belanda, lanjut Widya, dirinya berhak untuk mengetahui dari mana dirinya berasal dan menurutnya, pemerintah punya kontribusi membuatnya kesulitan mencari orang tua kandungnya.

"Pemerintah berkontribusi [sehingga] itu menjadi tak terkendali dan saya merasa mereka perlu membantu kami menemukan keluarga kami," katanya.

'Pemerintah Belanda sangat lalai'

Yayasan Mijn Roots, yang mewadahi warga Belanda yang diadopsi dari Indonesia, menganggap negara Belanda harus bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran dalam proses adopsi.

Salah satu warga Belanda yang diadopsi dari Indonesia, Dewi Deijle -yang juga seorang pengacara - mengatakan bahwa pada 2017 silam ia mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah Belanda.

Namun sayang kementerian yang menangani soal adopsi, mengesampingkan klaim tersebut.

"Saya pikir pemerintah Belanda telah 'sangat lalai' dalam menghentikan adopsi ilegal dari Indonesia pada tahun 1970-an dan 1980-an," tegas Dewi.

Betapapun, ia pesimistis pemerintah Belanda akan mengikuti seluruh rekomendasi dari komite penyelidikan adopsi ilegal itu dan berencana untuk mengajukan gugatan untuk minta pertanggungjawaban pemerintah.

Keraguan bahwa pemerintah Belanda akan melakukan rekomendasi komite, juga diungkapkan oleh Widya Boerma.

Pada 2016, dewan perlindungan remaja Belanda telah merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan adopsi dari luar negeri, karena kerusakan yang ditimbulkan pada sistem perlindungan anak di negara asal mereka lebih besar ketimbang manfaat yang diterima anak secara individu.

"Tapi mereka (pemerintah Belanda) tak melakukan apapun," cetus Widya.

Saksikan juga 'Aksi Tolak Jam Malam di Belanda, Pedemo Terluka Usai Kena Meriam Air':

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT