3 Warga Prancis yang Gabung ISIS Dihukum Mati di Irak

3 Warga Prancis yang Gabung ISIS Dihukum Mati di Irak

BBC World - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 08:58 WIB
Reuters
Baghdad - Tiga warga Prancis yang diduga bergabung ke kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Irak, hari Minggu (26/05).

Tiga terdakwa ini termasuk di antara ribuan orang yang diduga anggota ISIS yang ditangkap di Suriah dan belum lama ini dipindahkan ke Irak, menyusul ambruknya "kekhalifahan" ISIS di Irak dan Suriah.

Menurut kantor berita AFP, tiga warga Prancis yang dijatuhi hukuman mati adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.

Pejabat pengadilan mengatakan ini adalah untuk pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Prancis yang bergabung ke ISIS.

Ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Pengadilan tersebut sudah menangani ratusan anggota ISIS yang berasal dari berbagai negara, banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau divonis hukuman mati.

Baghouz
Baghouz, desa terakhir yang dikuasai ISIS sebelum direbut. Banyak anggota ISIS yang sekarang diadili di Irak. (Reuters)


Namun diyakini sejauh ini belum ada yang dieksekusi.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam pengadilan ini yang mereka katakan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat atau pengakuan yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan didapat "melalui penyiksaan".

Sumber di pemerintah Irak kepada kantor berita AFP mengatakan Baghdad bersedia mengadili semua petempur asing yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah dengan imbalan jutaan dolar.

Selain mengadili warga asing, Irak juga mengadili warga mereka sendiri, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan dakwaan bergabung ke ISIS.

Baghouz
Petempur ISIS dan keluarga mereka menyerahkan diri setelah Desa Baghouz jatuh. (Reuters)


Sejauh ini, jumlah warga Irak yang diadili sekitar 900 orang setelah mereka dipulangkan dari Suriah.

Warga Eropa yang bergabung dengan ISIS.
Warga Eropa yang bergabung dengan ISIS. (BBC)


Data yang dikumpulkan lembaga hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menyebutkan bahwa Irak termasuk negara yang "paling sering mengeluarkan hukuman mati".

Dalam periode 2017 hingga 2018, kata Amnesty, pengadilan di Irak setidaknya mengeluarkan 271 hukuman mati.

Para pengamat juga memperingatkan bahwa penjara di Irak di masa lalu "dimanfaatkan sebagai ladang perekrutan kelompok-kelompok militan".

(nvc/nvc)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads