Biksu Jepang Berakrobat: Saya Melakukan Apapun dengan Jubah Biksu

Biksu Jepang Berakrobat: Saya Melakukan Apapun dengan Jubah Biksu

BBC Magazine - detikNews
Sabtu, 05 Jan 2019 14:02 WIB
Biksu Jepang Berakrobat: Saya Melakukan Apapun dengan Jubah Biksu
Polisi memandang jubah biksu Buddha membahayakan keamanan mengemudi. (Getty Images)
Tokyo - Biksu Jepang memamerkan kelincahan mereka antara lain dengan lompat tali, meluncur di es dan melempar bola untuk menunjukkan mereka juga dapat bergerak bebas dengan jubah.

Hal ini dilakukan setelah seorang biksu didenda polisi karena mengendarakan mobil dan mengenakan kimono padahal pakaian tersebut "dapat mempengaruhi keamanan mengemudi", lapor media Yomiuri Shimbun.

Dia menolak membayar ongkos tilang 6.000 yen atau sekitar Rp12,5 juta.

Menyusul kejadian ini, komunitas Buddha menunjukkan dukungan mereka di internet.

Sementara para biksu mengunggah video mereka di Twitter untuk memamerkan kelincahan mereka dengan menggunakan tagar "Saya bisa lakukan ini dengan jubah biksu."

https://twitter.com/zuiho_yokoyama/status/1079328292312821760

https://twitter.com/henmority/status/1079566919655579648

Dan bukan hanya loncat tali, banyak dari mereka melakukan berbagai aktivitas lain.

https://twitter.com/tossyan753/status/1079558381474439170

https://twitter.com/detteiu1109/status/1078633146675937280

https://twitter.com/showzan331/status/1080386001732722694

Kasus tilang terjadi pada bulan September lalu dalam perjalanan biksu ke upacara di provinsi Fukui, Jepang, lapor Yomiuri Shimbun.

Tulisan tersebut baru diterbitkan pada bulan Desember dan baru viral baru-baru ini.

Petugas dilaporkan mengatakan "bentuk lengan dan panjang jubah" dapat mempengaruhi mengemudi, lapor koran itu.

Peraturan lalu lintas melarang mengendarai mobil dengan memakai pakaian yang dapat mempengaruhi keamanan, tetapi tidak semua jubah biksu Buddha dianggap melanggar, demikian Yomiuri mengutip pernyataan pejabat, sehingga membuat aturan tersebut menjadi tidak jelas.

Biksu yang tidak disebutkan namanya tetapi disebut berumur 40-an tahun tersebut mengatakan dirinya sudah 20 tahun mengemudi dengan memakai jubah dan tidak pernah ditilang.

Dia dapat diadili berdasarkan hukum lalu lintas setempat jika tidak membayar denda tilang.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads