Josh Harms, nama pria tersebut, sebelumnya dituntut oleh otoritas kota Sibley karena tulisannya yang mengkritik ketidakbecusan pimpinan kota dalam mengelola limbah industri.
Dalam situs web yang dikelolanya, yaitu shouldyoumovetosibleyia, Harms mengkritik keberadaan pabrik pengolahan daging babi di Sibley di dekat rumahnya, karena aroma yang dikeluarkan dari limbahnya mengeluarkan aroma busuk.
- Gugatan hukum karena kirim teks saat kencan nonton film
- Satu keluarga 'diusir' dari penerbangan Delta di Amerika Serikat
- Plat mobil 'IM GOD' ditolak, ateis Amerika Serikat gugat pejabat
Secara gamblang, Harms menulis bahwa akibat limbah industri itu membuat kotanya "berbau menjijikkan mirip bir tengik atau makanan anjing yang busuk".
Pada Desember 2017, otoritas kota Sibley menghubungi Harms agar menghapus situs web miliknya atau pihaknya akan mengajukan gugatan hukum.
Tentu saja, tuntutan ini ditolak mentah-mentah oleh Josh Harms. Dia mengatakan ancaman penutupan situs webnya itu melanggar hak kebebasan untuk berbicara.
Dukungan pun mengalir kepada Harms, diantaranya oleh organisasi nirlaba American Civil Liberties Union (ACLU) di Iowa, yang menganggap apa yang dilakukan Harms justru untuk perbaikan kota Sibley.
Hakim federal menolak gugatan
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis, hakim peradilan federal Iowa memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan otoritas kota Sibley terhadap Josh Harms.
Hakim juga melarang otoritas kota itu "membatasi Harms untuk diwawancarai wartawan" serta "mengancam Harms untuk menggugat balik".
Seperti dilaporkan media lokal, Sibley menyetujui dengan tuntutan yang diajukan ACLU agar otoritas kota Sibley:
- Memberikan pelatihan tentang tema kebebasan berbicara kepada staf kota Sibley.
- Permintaan maaf tertulis kepada Josh Harms atas tuntutannya
- Biaya proses hukum $20,475 atau sekitar Rp 281 juta.
- Ganti rugi kepada Harms sebesar $6.500 atau sekitar Rp 89 juta.
"Saya senang kota Sibley telah mengaku bahwa mereka keliru dengan mengancam saya atas kritikan yang saya tuliskan," kata Harms, seperti dikutip situs berita Des Moines Register.
"Hak setiap warga untuk mengkritik secara bebas dan terbuka terhadap pemerintah adalah pijakan dasar dalam berdemokrasi," kata Rita Bettis, direktur hukum ACLU Iowa.
(nvc/nvc)










































