Polisi moral menggerebek acara itu, Rabu pekan lalu.
Awalnya mereka diancam hukuman 40 kali cambuk dan denda, karena mengenakan "busana tak senonoh.'
- Aktivis gerakan 'perempuan menyetir' Arab Saudi ditahan lagi
- Perempuan-perempuan Arab yang menolak bungkam
- Arab Saudi bentuk Dewan Anak Perempuan, tanpa anak perempuan
Seorang pegiat HAM, Amira Osman mengecam penangkapan itu.
"Pesta itu berlangsung di aula tertutup di sebuah gedung di El Mamoura di selatan Khartoum," katanya.
"Gadis-gadis itu ditangkapi hanya karena mengenakan celana panjang, meski acara itu sudah mendapat izin dari pihak berwenang."
Umumnya perempuan di Sudan mengenakan jubah yang longgar.
- Kicauan pengemudi perempuan Saudi jadi tren
- Serukan sistem perwalian bagi perempuan diakhiri, warga Arab Saudi dihukum penjara
- 'Kami adalah hari esok': pilot perempuan Brunei yang mendarat di Arab Saudi
Para pegiat hak asasi manusia mengatakan setiap tahunnya puluhan ribu perempuan ditangkap dan dicambuk dengan tuduhan ketidaksenonohan setiap tahun. Dan undang-undangnya sering diterapkan secara sewenang-wenang.
Disebutkan, undang-undang di Sudan yang berpenduduk mayoritas Muslim itu melarang perempuan mengenakan celana panjang dan rok pendek atau ketat, yang menurut para pegiat, mendiskriminasi umat Kristen.
Pasal 152 KUHP Sudan mencakup larangan 'perbuatan tidak senonoh' di depan umum, mengenakan 'pakaian cabul' atau 'menyebabkan gangguan pada perasaan masyarakat umum.'
Amira Osman mengatakan kepada Radio Dabanga yang beroperasi di Belanda bahwa pasal ketertiban umum itu menindas hak-hak perempuan.
(ita/ita)