Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

BBC World - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 00:08 WIB
Benigno Aquino.
Manila - Fiipina, Benigno Aquino
AFP Benigno Aquino 'dibela' oleh penerusnya, Presiden Rodrigo Duterte, yang berpendapat presiden memiliki otoritas sepenuhnya atas kepolisian.

Mantan Presiden Filipina, Benigno Aquino, didakwa di pengadilan khusus, Rabu (09/11), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Kantor Ombudsman Filipina menyebutkan Aquino -yang menjabat presiden selama enam tahun hingga 2016 lalu- didakwa dengan 'tindakan melanggar hukum dan penyalahgunaan kekuasaan'.

Tindakan itu terkait dengan operasi antiteror pada Januari 2015 yang menyebabkan 44 polisi, 18 pejuang militan Islam, dan lima warga sipil tewas.

Aquino disebut membiarkan Kepala Kepolisian Nasional, Jenderal Alan La Madrid Purisima -yang disarankan agar diberhentikan sementara- memimpin operasi untuk memburu seorang pemimpin militan Islam asal Malaysia yang kemudian menjadi baku tembak berdarah.

"Presiden Republik Filipina, dalam melaksanakan tugas resmi dan administrasi, melakukan dengan sengaja, melanggar hukum, dan secara kriminal membujuk, membiarkan dan mempengaruhi Alan La Madrid Purisima," seperti tertulis dalam dakwaan Ombudsman.

Pihak Ombudsman saat itu sudah menyarankan agar Purisima diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat korupsi.

Operasi itu sendiri berhasil mencapai tujuannya, yaitu membunuh tersangka pembuat bom, Zulkifli bin Hir -yang masuk dalam daftar orang yang diburu oleh Amerika Serikat- namun jumlah korban jiwa yang jatuh mengejutkan banyak orang.

Sebuah penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa operasi berlangsung dengan perencanaan, koordinasi, dan eksekusi yang buruk.

Dakwaan atas Aquino ini dikecam oleh Presiden Rodrigo Duterte yang berpendapat pendahulunya tersebut tidak dapat didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan karena presiden memiliki otoritas sepenuhnya atas kepolisian.

"Presiden selalu bisa campur tangan, mengubah, memodifikasi atau sama sekali mengubahnya. Dia adalah kepala pemerintahan terkait dengan kepolisian," kata Duterte kepada para wartawan, seperti dikutip kantor berita AFP.

(elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads