Pengadilan di Lahore menolak alasan Shahzad Saqib bahwa dia tidak memerlukan izin istri karena agamanya, Islam, membolehkan untuk kawin lagi.
Selain mengganjar enam bulan penjara, Hakim Ali Jawwad Naqvi juga menjatuhkan denda sekitar 200.000 rupee Pakistan -atau sekitar Rp 27 juta- atas pria tersebut.
- Seorang istri di Pakistan diduga membunuh suami dan 14 anggota keluarganya
- Sepasang kekasih muda di Pakistan tewas 'disetrum keluarga sendiri'
- Cerita seorang perempuan kabur dari komunitas poligami di AS
Sementara istri pertamanya, Ayesha Bibi -menurut kantor berita Reuters- menyatakan bahwa menikah lagi tanpa izin tertulis darinya merupakan pelanggaran undang-undang keluarga.
Dilaporkan pula bahwa untuk pertama kalinya di Pakistan, pengadilan berpihak pada perempuan berdasarkan UU Keluarga tahun 2015, dan juga berkat petisi yang diajukan Bibi yang mengungkapkan suaminya itu menikah lagi tanpa izinnya.
Para pegiat hak asasi menyambut baik vonis yang dianggap bisa mendorong para perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan.
"Hal yang membangkitkan bahwa perempuan yang menderita menggunakan undang-undang ini untuk menggugat di pengadilan, Keputusan yang baik buat pemberdayaan perempuan," kata Romana Bashir, pimpinan lembaga pegiat Yayasan Perdamaian dan Pengembangan kepada Thomson Reuters Foundation.
- Pengetatan praktik poligami picu polemik di Uzbekistan
- Jerman tegaskan tidak akan mengakui poligami
- Kongres ulama perempuan: "Poligami bukan tradisi Islam"
Poligami sebenarnya bukan gejala meluas di Pakistan dan tidak ada data yang tersedia tentang jumlahnya.
Namun sebuah organisasi nonprofit yang berkantor di Islamabad, Institut Kebijakan Umum, menemukan bahwa praktik beristri lebih dari satu itu banyak ditemui di kawasan pedesaan, khususnya di kalangan keluarga yang tidak memiliki pewaris pria.
(nvc/nvc)










































