Pengacara para suster, Biswajit Sarkar, mengatakan misi Bunda Teresa itu awalnya tidak mau jika pakaian mereka digolongkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Namun pola pakaian tersebut ternyata digunakan oleh beberapa organisasi yang tidak berkaitan dengan ordo mereka, termasuk sekolah-sekolah.
Sarkat mengatakan akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran merek dagang itu.
- 'Sapi dianggap lebih penting dari perempuan,' protes lewat fotografi di India
- Tak dapat kelas bisnis, anggota parlemen India pukuli pramugara
- Aktris India picu kontroversi karena gaunnya tersingkap saat temui PM
Bunda Teresa membeli sari putih dengan kombinasi garis biru dari sebuah pasar di Kolkata -- yang dulu disebut Kalkuta -- tahun 1948 lalu.
Pengajuan untuk mendapatkan merek dagang sudah dilakukan sejak tahun 2013 -- seperti dijelaskan Sarkat -- untuk menangani 'penyalahgunaan' reputasi santo, yang sering pula digunakan untuk kepentingan komersial.

Sebuah sekolah yang menggunakan nama BundaTeresa, misalnya, ternyata sering membayar telat gaji para gurunya, yang menulis surat keluhan kepada Misionaris Cinta Kasih, yang ternyata sama sekali tak berkaitan dengan sekolah tersebut.
Suster yang mengabdikan dirinya untuk membantu kaum miskin di Kolkata dan meraih Nobel Perdamaian ini ditahbiskan sebagai santo atau orang suci pada September 2016 oleh Paus Fransiskus.

Lahir dengan nama Agnes Gonxhe Bojaxhiu di kota Skopje, Macedonia, pada tahun 1910, ia mendirikan lembaga Missionaries of Charity atau Misionaris Cinta Kasih tahun 1949.
Bunda Teresa wafat tahun 1997 dan mendapat beatifikasi -- yang merupakan langkah pertama menuju status santo -- pada tahun 2003.
(ita/ita)