
Mahkamah militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki.
Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.
Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.
Kelompok HAM menuduh militer melakukan tekanan terhadap kaum gay.
- Taiwan mendukung perkawinan sesama jenis, negara Asia pertama yang menerapkan langkah ini
- Pencambukan gay di Aceh berlangsung dalam sorakan
- Peserta pesta seks gay' diperiksa 'dalam keadaan telanjang,' tindakan polisi dikecam
Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/05) karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun.
Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

'Hukuman yang tidak adil'
Pada April, Pusat HAM Militer Korea mengklaim bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Jang Jun-gyu, telah meminta agar melacak para gay yang ada di angkatan darat.
Militer telah melakukan investigasi dan sekitar 40-50 orang dimasukkan dalam sebuah daftar, kata kelompok HAM.
Tentara membantah tuduhan tersebut.
"Hukuman yang tidak adil ini harus segera dibatalkan," demikian pernyataan direktur penelitian Asia Amnesty International, Roseann Rife.
"Tidak seorang pun harus dihukum berdasarkan orientasi seksual mereka, aktivitas atau identitas gendernya. Yang diperhitungkan adalah tugas mereka bukan seksualitas mereka."