Tentara Korea Selatan Dihukum karena Melakukan Seks Gay

Tentara Korea Selatan Dihukum karena Melakukan Seks Gay

BBC Magazine - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 18:38 WIB
Seoul - Tentara Korea SelatanGetty Images


Mahkamah militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki.

Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.

Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.

Kelompok HAM menuduh militer melakukan tekanan terhadap kaum gay.

Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/05) karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun.

Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Korea Selatan(ED JONES/AFP/Getty Images) Homoseksualitas bukan merupakan sebuah kejahatan bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.

'Hukuman yang tidak adil'

Pada April, Pusat HAM Militer Korea mengklaim bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Jang Jun-gyu, telah meminta agar melacak para gay yang ada di angkatan darat.

Militer telah melakukan investigasi dan sekitar 40-50 orang dimasukkan dalam sebuah daftar, kata kelompok HAM.

Tentara membantah tuduhan tersebut.

"Hukuman yang tidak adil ini harus segera dibatalkan," demikian pernyataan direktur penelitian Asia Amnesty International, Roseann Rife.

"Tidak seorang pun harus dihukum berdasarkan orientasi seksual mereka, aktivitas atau identitas gendernya. Yang diperhitungkan adalah tugas mereka bukan seksualitas mereka."

(nvc/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads