Pesan yang dikirim oleh otoritas telekomunikasi PTA ini menyebutkan membagikan konten tersebut adalah tindak pidana.
"Mengunggah dan membagikan materi yang menghina agama adalah tindak pidana berdasarkan undang-undang," demikian bunyi SMS yang dikirim PTA.
Pemerintah meminta anggota masyarakat untuk melaporkan konten itu sehingga bisa diambil tindakan hukum.
Juru bicara PTA kepada kantor berita AFP mengatakan pihaknya mengirim SMS ini berdasarkan perintah pengadilan.
- Kisah di balik pembunuhan mahasiswa Pakistan yang dituduh menista Islam
- Mahasiswa Pakistan disiksa hingga tewas karena 'menista' agama
- Pakistan minta bantuan Facebook untuk lawan penistaan agama
Pelaku penistaan agama bisa dijatuhi hukuman mati di Pakistan, negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
UU warisan InggrisPara pegiat hak asasi manusia mengatakan terbuka peluang SMS seperti ini mendorong orang-orang untuk main hakim sendiri.
"SMS seperti ini hanya akan meningkatkan kebencian di kalangan elemen di masyarakat. Ini tindakan yang sangat disayangkan," kata Shahzad Ahmad, pegiat hak-hak digital kepada AFP.
Penodaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan. Orang-orang yang diduga atau dicurigai melakukan tindakan tersebut sering kali menjadi sasaran kemarahan atau serangan massa.
Sejak 1990 serangan semacam ini beberapa di antaranya berujung dengan kematian.
Dalam sejumlah kasus massa mengambil tindakan setelah mendengar seruan dari pemuka agama.
Undang-undang penistaan agama di Pakistan adalah warisan dari pemerintah kolonial Inggris namun diperkuat oleh Zia-ul-Haq pada 1986 yang mencakup ayat hukuman mati bagi mereka yang dinyatakah bersalah menghina Nabi Muhammad.
(ita/ita)










































