Seruan hukum itu ditetapkan mahkamah untuk mencari penyelesaian atas sengketa lama terkait situs sekitar Masjid Babri yang disengketakan di kota Ayodhya.
Pada tahun 1992, massa Hindu menghancurkan sebuah masjid abad ke-16 di lokasi itu yang memicu kerusuhan yang menewaskan hampir 2.000 orang.
Umat Hindu itu ingin membangun sebuah kuil di lokasi itu, sementara Muslim menginginkan masjid baru.
- Gara-gara nama Saddam Hussain, insinyur India tak dapat pekerjaan
- Dua sungai suci di India secara hukum 'diperlakukan seperti manusia'
- Kalau pengacara menuntut Dewa Rama ke pengadilan
Menurut umat Hindu, masjid itu sebetulnya adalah tempat kelahiran salah satu dewa mereka yang paling dipuja, Dewa Rama, dan bahwa masjid itu dibangun oleh penjajah Muslim di abad ke-16, dengan menghancurkan sebuah kuil Hindu.
Hakim Ketua JS Khehar mengatakan 'hal-hal peka seperti itu' harus diselesaikan melalui perundingan. Dia juga menawarkan diri untuk bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak.
- Talak Tiga dianggap tidak konstitusional di India
- Pengadilan India putuskan perempuan boleh masuk Masjid Haji Ali, Mumbai
- Lupakan kesedihan tak punya anak, ibu di India tanam ratusan pohon
Sejak tahun 2011, dari waktu ke waktu, mahkamah menyidangkan kasus tersebut setelah menepikan ketetapan pengadilan yang lebih rendah yang dalam keputusan 8.500 halaman menetapkan bahwa dua pertiga dari situs yang disengketakan harus dialokasikan bagi umat Hindu, dan sisanya dialokasikan bagi umat Islam.
Putusan Pengadilan Tinggi Allahabad pada bulan September 2010 itu meetapkan tiga perkara utama. Ditetapkan bahwa tempat yang disengketakan itu adalah tempat kelahiran Dewa Rama, bahwa masjid itu dibangun setelah pembongkaran sebuah kuil dan bahwa masjid itu tidak dibangun sesuai dengan ajaran Islam.
- Nenek usia 105 tahun pelopori pembangunan toilet di India
- Kota Lucknow jadi model untuk toleransi di India
- Gara-gara keset kaki, Menlu India ancam cabut visa para karyawan Amazon
Inilah untuk pertama kalinya sebuah putusan peradilan menyebutkan bahwa situs yang disengketakan adalah tempat kelahiran dewa Hindu.
Tapi kedua belah pihak mengajukan banding terhadap keputusan itu dan membawanyab ke Mahkamah Agung.
Kasus ini sudah mengendap dalam sistem hukum India yang begitu lambannya, bahkan sebagian besar pemohon asli gugatan itu telah meninggal dunia.
(nwk/nwk)










































