Hina Umat Hindu, Pengadilan Tinggi Gujarat Minta Pokemon Go Dilarang

Hina Umat Hindu, Pengadilan Tinggi Gujarat Minta Pokemon Go Dilarang

BBC Magazine - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 13:57 WIB
Hina Umat Hindu, Pengadilan Tinggi Gujarat Minta Pokemon Go Dilarang
Foto: BBC Magazine
New Delhi - Pengadilan di Gujarat, India bereaksi atas petisi yang menyebut Pokemon Go menghina banyak umat Hindu dan Jainisme.

Tuduhan dalam sebuah petisi itu beralasan karena dalam permainan Pokemon Go menunjukkan gambar-gambar telur berada di kuil-kuil mereka.

Pria pencetus petisi mengatakan telur-telur dilarang di tempat-tempat ibadah tersebut.

Pengadilan meminta pembuat Pokemon Go untuk menanggapi tuduhan tersebut dalam kurun waktu empat minggu.

Belum jelas jika pembuatnya, Niantic Inc, akan menanggapi. Sementara itu, pengadilan mendapat cemoohan di media sosial.

Pokemon Go belum dirilis secara resmi di India, tapi dapat diakses dari ponsel India dengan cara masuk ke akun iTunes dari negara mana saja yang telah merilis Pokemon Go.

Banyak laporan mengatakan kuil-kuil banyak dijadikan Pokestop, yaitu tempat khusus di mana para pemain dapat mengumpulkan persediaan.

Mendapat cemoohan dalam media sosial Pokemon India

ShantiseAshanTi "Pengadilan tinggi Gujarat adalah lelucon karena kasus telur-telur (Pokemon) yang menghina umat Hindu? Selanjutnya apa... Angry Birds menghina umat Muslim karena

laxmi407 "Dari mana asal hakim-hakim ini? Di saat kita ada jutaan kasus di pengadilan yang masih tertunda selama berabad-abad, Pengadilan TinggiGujarat memilih untuk menangkapPokemon Go," cuitanSahilPrasad.

Petisi juga mengutip adanya pelanggaran rahasia pribadi, dan adanya kemungkinan ancaman kehidupan bagi para pemain ketika mencari monster-monster Pokemon. Kutipan-kutipan itu untuk 'memperkuat' pelarangan permainan tersebut di India.

Banyak yang mengkritik 'kekonyolan' kasus itu, termasuk seorang mantan menteri, Shashi Tharoor, yang berkicau dalam Twitternya, "Kasus yang tergolong dalam kategori yang 'Hanya ada di India'! Akan sangat lucu jika kasus-kasus konyol tidak menghalang-halangi sistem yudisial." (nwk/nwk)



Berita Terkait