
Mahkamah Agung China memutuskan bahwa siapa saja yang tertangkap menangkap ikan di zona perairan yang diklaim negara itu di Laut China Selatan dapat dipenjarakan hingga setahun.
Mahkamah Agung juga memutuskan siapa saja yang ditemukan berada di perairan yang diklaim China sebagai milik mereka, maka akan dianggap melakukan pelanggaran kriminal berat.
- Cina serukan Filipina abaikan putusan Mahkamah Arbritase
- Cina kembali tegaskan klaim atas wilayah di Laut Cina Selatan
- Klaim Cina di Laut Cina Selatan 'tak punya landasan hukum'

Sebagian wilayah Laut Cina Selatan diklaim oleh Filipina, Vietnam dan China.
Peraturan China atas Laut China Selatan tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan resmi di Den Haag, Belanda pada bulan lalu.
Keputusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki klaim sejarah atas sebagian besar Laut China Selatan.
Di masa lalu, nelayan dari Vietnam dan Filipina telah kerap kali ditahan oleh pihak berwenang China.
(nwk/nwk)









































