
Pengadilan banding digelar setelah ketua hakim Bangladesh mengunjungi penjara.
Seorang perempuan yang mungkin merupakan narapidana tertua di dunia sudah dibebaskan dari penjara di Bangladesh.
Ohidunessa -yang disebut berusia 100 tahun- dinyatakan bersalah secara tidak adil dalam satu kasus pertengkaran keluarga, yang membuatnya dan banyak anggota keluarganya juga masuk penjara.
Diganjar hukuman seumur hidup, dia sudah menghabiskan waktu selama 20 tahun di penjara dengan dakwaan pembunuhan, seperti dilaporkan wartawan BBC, Farhana Dawood.
- Pabrik ambruk di Bangladesh, puluhan didakwa
- Stasiun TV Islamis akan dilarang pemerintah Bangladesh
- Serangan Idul Fitri di Bangladesh tewaskan empat orang
Berhubung tidak ada keturunan langsungnya yang berada di luar penjara dan juga karena tidak memiliki penasihat hukum, maka Ohidunessa tidak mampu mengajukan banding atas keputusannya.
Namun bulan lalu, ketua hakim Bangladesh, mengunjungi penjara tempat dia mendekam dan tergugah mendengar kisahnya yang tak mampu mencari keadilan.
Pengajuan banding langsung diajukan dan hari ini, Selasa (19/07), pengadilan memutuskan untuk membebaskannya.
Ohidunessa dilaporkan menghadapi gangguan penglihatan dan hanya bisa berjalan jika mendapat bantuan.
(nwk/nwk)










































