Pengadilan tertinggi di Maladewa sudah membatalkan hukuman rajam sampai mati atas seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena perzinaan, seperti dilaporkan media setempat.
Perempuan yang melahirkan tanpa ikatan pernikahan itu dinyatakan bersalah Minggu (18/10).
Namun Mahkamah Agung membatalkannya dengan mengatakan keputusan tersebut melanggar prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan menghukum rajam seorang perempuan sampai mati pada hari Minggu memicu kemarahan dari para pegiat hak asasi dan juga pengguna media sosial.
Hukuman rajam sampai mati belum pernah dilakukan di negara yang terkenal sebagai tujuan wisata ini, seperti dilaporkan Editor BBC untuk Asia Selatan, Charles Haviland.
Tahun 2013 lalu, seorang remaja perempan berusia 15 tahun dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah berhubungan seks di luar nikah dan keputusan itu memicu kecaman internasional.
Pengadilan tinggi kemudian membatalkan keputusan dengan alasan "kesalahan vonis".
Hubungan seks di luar nikah merupakan perbuatan melanggar hukum di Maladewa namun tidak berlaku untuk para wisatawan asing.
(nwk/nwk)











































