
Terdapat 1.116 narapidana yang dijatuhi hukuman mati di Sri Lanka, termasuk yang ada di penjara di ibu kota ini.
Dua orang yang melaksanakan hukuman mati sudah direkrut oleh pihak berwenang Sri Lanka untuk menggantikan algojo lama yang mengundurkan diri.
Meskipun pelaksanaan hukuman mati di negara itu belum pernah dilaksanakan sejak 1976, posisi tersebut perlu diisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi algojo menjadi kosong setelah orang yang direkrut pada 2013 tidak pernah masuk kerja.
Orang kedua juga mengundurkan diri setelah melihat tiang gantungan untuk kali pertama di penjara ibu kota, Kolombo.
Menurut Pushpakumara, ada 24 orang yang mengisi lamaran untuk lowongan baru tetapi hanya 14 yang dipanggil untuk tes wawancara.
Sejauh ini terdapat 1.116 narapidana yang menunggu hukuman mati, tetapi dalam praktiknya hukuman mati itu diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Kebijakan mengubah hukuman mati tersebut diterapkan pemerintah dalam 40 tahun terakhir.
Bulan lalu, Sri Lanka secara resmi mengakui sudah tidak melaksanakan hukuman mati.
(nwk/nwk)











































