
Peraturan baru Qatar Airways membolehkan pramugari hamil untuk melakukan pekerjaan di darat.
Qatar Airways memperlonggar aturan terkait pramugari hamil yang sebelumnya akan di-PHK, karena berdasarkan peraturan baru, pramugari yang hamil sekarang diberikan pekerjaan sementara di darat.
"Ini sebenarnya untuk memastikan kami menarik perhatian dan memelihara orang yang paling berbakat," kata juru bicara maskapai penerbangan yang bermarkas di Doha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dibentuk ILO untuk menjawab keluhan yang diajukan pada bulan Juni 2014 oleh organisasi pekerja perhubungan International Transport Workers' Federation dan International Trade Union Confederation, yang dipicu kesaksian para pramugari dan mantan pramugari.
Maskapai - yang menuduh ILO melakukan "balas dendam" terhadapnya dan Qatar - menolak temuan penyelidikan, tetapi menyatakan peraturan baru ini adalah bagian dari pengkajian menyeluruh tentang aturan terkait para pramugari.
"Sementara maskapai kami berkembang, kami sekarang memiliki lebih banyak pilihan bagi jabatan sekunder," kata seorang juru bicara Qatar Airways.
(nwk/nwk)