
Sebagian besar terhukum mati dipenggal di Arab Saudi, selain dibunuh regu penembak.
Paling tidak 175 orang dihukum mati di Arab Saudi dalam setahun ini berdasarkan pengadilan yang cacat yang tak dilengkapi pengamanan mendasar, kata Amnesty International.
Sebuah laporan baru menuduh kerajaan Teluk itu memiliki "sistem peradilan cacat yang mendukung hukuman mati dalam skala massal".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian dari mereka dihukum berdasarkan "pengakuan" yang didapat lewat penyiksaan.
Orang-orang yang dihukum mati diantaranya adalah remaja pelanggar hukum dan penyandang cacat mental.
Arab Saudi menjalankan interpretasi ketat hukum Islamis atau Syariah.
Negara ini menerapkan hukuman mati bagi sejumlah kejahatan yang tidak dipandang "paling serius" berdasarkan norma internasional.
Diantaranya adalah pelanggaran pemakaian narkoba, murtad, bidaah dan sihir.
Amnesty menyatakan dari bulan Januari 1985 dan Juni 2015, paling tidak 2.208 orang dihukum mati di Arab Saudi, hampir setengahnya warganegara asing.
(nwk/nwk)











































