
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Al-Sisi menahan ribuan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan tokoh-tokohnya.
Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi menyepakati pemberlakuan serangkaian undang-undang antiterorisme yang dirancang untuk menekan kelompok militan.
Melalui undang-undang tersebut, persidangan terhadap tersangka anggota kelompok militan dapat dipercepat melalui pengadilan khusus. Bila tersangka terbukti anggota kelompok tersebut, dia dapat dihukum penjara selama 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melakukan penghasutan berbuah aksi kekerasan atau menciptakan laman daring yang dipandang pemerintah sebagai situs penyebar pesan teroris akan dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.
Tak hanya anggota kelompok militan dan pendonornya, wartawan pun bisa dijatuhi hukuman lewat undang-undang itu. Mulai Senin (17/08), setiap wartawan yang memberitakan versi berbeda dari versi pemerintah mengenai serangan kelompok militan akan didenda sebesar US$25.000 atau Rp347,25 juta.
Β
Pemberlakuan undang-undang itu menuai kritik dari sejumlah lembaga pelindung hak asasi manusia. Pasalnya, menurut lembaga-lembaga tersebut, undang-undang antiterorisme itu dapat dipakai pemerintah untuk membungkam oposisi, memenjarakan lawan politik, dan menghalangi kebebasan berekspresi.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Al-Sisi menahan ribuan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan tokoh-tokohnya, termasuk pemimpin Mohammed Badie dan presiden terguling Mohammad Morsi.
Tahun lalu, pihak berwenang Mesir juga menghukum dua wartawan Al-Jazeera dengan tujuh tahun penjara dan wartawan ketiga diganjar 10 tahun penjara.
Ketiganya--Baher Mohamed, Mohammed Fahmy, dan Peter Greste--didakwa dengan menyebar berita-berita palsu dan mendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.











































