Pakistan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuh Bocah

Pakistan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuh Bocah

BBC World - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 10:46 WIB
Jakarta -

Shafqat Hussain disebut-sebut berusia 14 tahun ketika dinyatakan bersalah. Namun, pemerintah Pakistan mengatakan dia berumur 23 tahun.

Pakistan telah mengeksekusi Shafqat Hussain, terdakwa pembunuh bocah pada 2004, meski mendapat tentangan dari sejumlah lembaga pelindung hak asasi manusia internasional.

Hussain dihukum gantung sesaat sebelum fajar di sebuah penjara Karachi. Dia sempat diijinkan bertemu dengan keluarganya sebelum tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Hussain menjadi topik nasional di Pakistan karena berbagai kontroversi yang menyertainya. Bahkan, eksekusi Hussain sempat ditunda empat kali tahun ini lantaran upaya lobi dan banding gencar dilakukan.

Pengacara Hussain mengklaim kliennya baru berusia 14 tahun ketika disidang dan pengakuannya didapat dari metode penyiksaan.

Lembaga pelindung HAM, Charity Reprieve, juga berargumentasi bahwa vonis terhadap Hussain tidak sahih lantaran penyelidikan aparat belum tuntas.

"Eksekusi terhadap seorang pelanggar hukum di bawah umur sangat dilarang baik oleh hukum Pakistan dan hukum hak asasi manusia internasional," kata Charity Reprieve.

Meski demikian, pemerintah Pakistan menepis argumentasi tersebut. Hussain dinyatakan berusia 23 tahun ketika dinyatakan bersalah dan pengadilan menolak segala petisi yang meminta usia Hussain diverifikasi.

Selama bertahun-tahun, hukuman mati di Pakistan dibekukan. Namun, setelah serangan ke sebuah sekolah di Peshawar yang menewaskan lebih dari 150 murid sekolah dan guru, Desember 2014, hukuman itu kembali diberlakukan.

Pakistan memegang rekor sebagai negara dengan jumlah terpidana mati paling banyak di dunia, yang mencapai 8.000 narapidana.

Data dan fakta

  • Pakistan telah mengeksekusi hampir 200 orang sejak Desember 2014. Sebagian besar di antara mereka dieksekusi tahun ini
  • Sampai akhir 2014, negara-negara dengan eksekusi mati terbanyak ialah: Iran (289 kasus); Arab Saudi (90); Irak (61); AS (35); dan Sudan (23).
  • Pada 2013 negara-negara dengan eksekusi mati terbanyak ialah: Iran (369 kasus); Irak (169); Arab Saudi (79); Somalia (68); Amerika Serikat (39).
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads