Ratusan pengacara Maroko mendaftarkan diri untuk membela dua perempuan yang diadili karena menggunakan rok pada bulan Ramadan.
Kedua perempuan yang berusia 23 dan 29 tahun itu diadili dengan dakwaan pidana 'tampil tidak sopan' dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
"Lima ratus pengacara mendaftar untuk membela kedua perempuan namun karena ruang sidang yang terbatas, hanya 200 yang bisa hadir," kata Fouzia Assouli, pimpinan dari Kelompok Hak Perempuan Maroko, LDDF, seperti dikutip kantor berita AFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis atas keduanya akan disampaikan pada 13 Juli mendatang.

Ada pasal dakam KUHP Maroko yang mengatur tindakan 'cabul' dan 'tidak senonoh'.
Laporan polisi menyebutkan kedua perempuan mengenakan pakaian 'yang terlalu ketat'.
Pasal 483 dalam Kitab Undang-undang Pidana Maroko menyebutkan setiap orang yang bersalah dalam tindakan 'cabul di depan umum' dan 'tidak senonoh' bisa dijatuhi hukuman penjara sampai dua tahun.
Sidang atas kedua 'perempuan rok' ini dikecam oleh sekelompok warga dan pegiat di Maroko, antara lain dengan menggelar unjuk rasa di ibukota Rabat.
Bulan lalu, bintang pop Jennifer Lopez memicu kemarahan di kalangan kaum konservatif karena pakaiannnya yang dianggap tidak sopan saat tampil di sebuah festival musik di Maroko.
Penampilannya itu disiarkan oleh salah satu stasiun TV Maroko yang memicu seruan agar menteri komunikasi mengundurkan diri.










































