
Selain denda puluhan ribu dollar, aparat Uni Emirat Arab bisa menyeret sang pengirim pesan makian via WhatsApp ke penjara.
Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler di Uni Emirat Arab. Apabila yang menerima kata-kata itu memperkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.
Selain denda puluhan ribu dollar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, dia dapat dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Adapun apa persisnya kata-kata makian yang dikirimkan terdakwa tidak dibeberkan secara spesifik.
Yang jelas, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.
Aturan mengenai pengiriman kata-kata makian melalui pesan teks ponsel diatur dalam undang-undang kejahatan siber.
Menurut aparat Uni Emirat Arab, emoji bergambar jari tengah juga termasuk dalam kategori makian yang bisa dipidanakan.
(nwk/nwk)











































