Polisi Cina Tangkap 10 Orang karena Menguliti Panda

Polisi Cina Tangkap 10 Orang karena Menguliti Panda

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2015 13:20 WIB
Berdasarkan UU, membunuh satwa yang dilindungi -termasuk panda- diancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta -

Polisi di Cina menangkap 10 orang yang dituduh membunuh dan menguliti seekor panda.

Media pemerintah Cina mengatakan mereka ditangkap di Provinsi Yunan karena memiliki kulit panda, sekitar 10kg daging panda, dan beragam tulang belulang.

Disebutkan pula bahwa polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua bersaudara yang diduga menembak panda itu di sebuah hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribuan orang mengecam kejahatan tersebut di situs jejaring sosial Cina, Weibo. Berdasarkan undang-undang di Cina, membunuh satwa yang dilindungi -termasuk panda- diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perburuan gelap panda sebenarnya amat jarang di Cina, yang menempatkan satwa yang terancam punah itu sebagai warisan nasional.

Angka resmi pemerintah Cina menyebutkan terdapat 1.864 panda liar, meningkat dari 17% selama satu dekade belakangan sampai tahun 2013 lalu.

Habitat alami panda umumnya berada di kawasan pegunungan sebelah barat daya Cina. Hewan ini memiliki tingkat perkembangbiakan yang rendah dan mendapat ancaman dari semakin berkurangnya lingkungan hidup mereka karena proses pembangunan.


(bbc/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads