Persidangan Komisi Pemilu hari ini (23/04) memutuskan Rahman melanggar aturan pemilu dan harus segera mundur dari jabatannya.
Ia dilarang untuk mencalonkan diri lagi dan harus membayar biaya Pound 250.000 atau Rp4,8 miliar.
Empat orang pemilih yang mengajukan petisi menuduh Rahman melakukan 'raktek terlarang dan curang' dalam pemilu tahun lalu.
Asisten Rahman, Alibor Choudhury, juga dinyatakan bersalah untuk tuduhan serupa.
Komisioner pada Komisi Pemilu, Richard Mawrey, menyatakan putusan ini bukan konsekuensi dari keragaman agama dan ras di wilayah itu, melainkan 'hasil dari ambisi rakus satu orang.'
Rahman yang keturunan Bangladesh dituduh memalsukan hak suara, menuduh lawannya tanpa dasar, penyuapan, dan mentraktir makan untuk mendapat suara serta menggunakan agama untuk mempengaruhi pemilih.
Pengaju petisi ini, Andy Erlam -yang juga anggota dewan kota- menyatakan ini adalah hasil yang fantastis dari demokrasi.
Rahman menolak tuduhan ini dan partainya, Tower Hamlet First menyatakan putusan ini 'mengejutkan' dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan judicial review.
(nwk/nwk)











































