Lolosnya undang-undang itu terjadi beberapa jam setelah kepolisian mengumumkan penahanan 17 orang yang diduga sedang merencanakan aksi teror di Ibu Kota Kuala Lumpur.
Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi mengatakan ke-17 orang dalam kelompok itu, salah satunya bocah berusia 14 tahun, berencana menyerbu kantor polisi dan barak militer untuk memperoleh senjata. Dua dari 17 orang baru saja kembali dari Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan undang-undang itu pula, aparat keamanan dapat mencabut paspor warga Malaysia maupun mancanegara yang dicurigai mendukung terorisme di wilayah Malaysia.
Menurut Mendagri Zahid Hamidi, sebanyak 67 warga Malaysia diketahui pernah bepergian ke Suriah dan Irak, termasuk lima orang yang telah tewas. Dia mengatakan sebanyak 125 orang kini ditahan di Malaysia lantaran dicurigai terkait dengan ISIS.
Pukulan demokrasi
Anggota parlemen dari kubu oposisi, N Surendran, menyebut UU Anti-Teror merupakan pukulan bagi demokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk menyalahgunakan wewenang.Phil Robertson dari lembaga Human Rights Watch mengatakan bahwa dengan memakai produk hukum yang bisa menahan seseorang tanpa persidangan, Malaysia membuka Kotak Pandora bagi aksi aparat yang bermotif politik.
Malaysia sejatinya pernah memiliki undang-undang yang membuat aparat hukum bisa menahan seseorang tanpa proses persidangan, yaitu Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).
Namun, ISA akhirnya dicabut pada April 2012 di tengah keberatan publik bahwa UU itu kerap dipakai untuk membungkam oposisi dan memberangus perdebatan politik.
(nwk/nwk)











































