
Singapura memiliki Undang-Undang Ketertiban Umum yang menindak peserta dan penyelenggara unjuk rasa ilegal.
Kedua pria yang masing-masing berusia 24 dan 25 tahun itu muncul di gerbang depan Istana dengan spanduk pada Sabtu (04/06) lalu. Belum jelas apa yang disuarakan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi demonstrasi di luar ruangan amat jarang di Singapura sebab unjuk rasa memerlukan ijin khusus polisi.
Jika demonstrasi digelar tanpa ijin, sebagaimana ditaur dalam Undang-Undang Ketertiban Umum, peserta unjuk rasa dapat didenda S$5.000 atau setara dengan Rp47,8 juta. Adapun pihak penyelenggara dapat dikenai denda S$10.000 (Rp95,7 juta) dan atau hukuman penjara selama enam bulan.
Selain demonstrasi yang digelar kedua pria, unjuk rasa yang berujung pada penangkapan terjadi pada akhir Maret lalu. Kala itu, seorang remaja Singapura ditahan dan dihadapkan pada pengadilan karena memasang video yang mengkritik bapak pendiri Singapura, mendiang Lee Kuan Yew.
Ketiga dakwaan itu meliputi niatan mencederai perasaan orang dalam hal agama atau ras secara sengaja, menyebarkan materi yang tidak sopan, dan pelecehan.
Jika terbukti, remaja berusia 16 tahun itu bisa dikenai denda serta hukuman penjara sampai tiga tahun.
(nwk/nwk)











































